Dana Desa Naik 20 Persen, Tiap Desa Dapat Rp2 M
bulat.co.id - JAKARTA
|
Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyetujui kenaikan dana desa sebesar 20 persen
dari dana transfer daerah. Hal itu diputuskan dalam rapat panitia kerja (Panja)
Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa.
"Kita ambil keputusan, sebagian besar fraksi setuju kenaikan dana desa sebesar
20 persen," kata Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas dalam rapat Panja
revisi UU Desa di ruang rapat Baleg DPR, Jakarta, Senin (3/7).
Baca Juga : Mengintip Gaji Messi Setelah Gabung Klub Inter Miami
Baca Juga:
Pada tahun 2023, kata dia, alokasi dana transfer daerah sekitar Rp800 triliun, kemudian dibagi kepada 74.000 desa. Maka rata-rata dana desa yang diperoleh tiap desa mendapatkan Rp1,1 miliar sampai dengan Rp1,3 miliar per tahun. Dari paparan tersebut, maka hanya 8,3 persen dana transfer daerah yang dialokasikan untuk dana desa.
Supratman menilai, kenaikan besaran dana desa sebesar 20 persen merupakan keinginan parlemen untuk memberikan dana desa kepada tiap desa sekitar Rp2 miliar akan tercapai. "APBN kita sejak republik ini berdiri tidak pernah mengalami penurunan sehingga itu menjadi parameter perekonomian kita makin baik," ujarnya.
Warning: A non-numeric value encountered in /home/u729743767/domains/bulat.co.id/public_html/theme/detail.php on line 313