Utang Pinjol Bisa Hangus dengan Sendirinya, Yuk Cek Faktanya di Sini
Redaksi - Sabtu, 06 Januari 2024 15:30 WIB
bulat.co.id -JAKARTA | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pernah mengungkapkan sebagian masyarakat RI dengan sengaja tidak membayar utang pinjaman online (pinjol), khususnya yang ilegal, karena disebut-sebut utang itu bisa hangus dengan sendirinya.
Warning: A non-numeric value encountered in /home/u729743767/domains/bulat.co.id/public_html/theme/detail.php on line 313
Saat ini kasus pinjol ilegal sedang ramai, Menko Polhukam Mahfud MD pernah menyampaikan jika masyarakat sudah terlanjur meminjam di pinjol ilegal tak perlu membayar utangnya. Jika ditagih maka bisa langsung melaporkan ke polisi.
Menurutnya sudut hukum perdata pinjol ilegal itu adalah tidak sah. Karena tidak memenuhi syarat maupun syarat subjektif dan objektif seperti diatur dalam hukum perdata. Karena hal ini pinjaman yang diterima sedari awal tidak sah di mata hukum dan boleh saja untuk tidak dibayarkan.
Meski begitu perlu diingat bila hal ini tidak berlaku untuk utang pinjol legal yang tercatat di OJK. Sebab setiap pinjaman dari pinjol legal telah memenuhi persyaratan hukum yang berlaku sehingga pinjaman yang diberikan sah di mata hukum.
Selain itu setiap pinjaman yang disalurkan juga mengikuti seluruh peraturan yang sudah ditetapkan OJK ataupun AFPI ) Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia), dari suku bunga hariannya sampai praktik penagihan hutang kepada nasabah.
Salah satunya seperti yang tertulis dalam Lampiran III SK Pengurus AFPI 02/2020 poin C angka 3 huruf (d), tertulis setiap penyedia layanan pinjol memang dilarang untuk melakukan penagihan secara langsung kepada debitur atau peminjam uang secara langsung.
"Setiap penyelenggara tidak diperbolehkan melakukan penagihan secara langsung kepada Penerima Pinjaman gagal bayar setelah melewati batas keterlambatan lebih dari 90 (sembilan puluh) hari dihitung dari tanggal jatuh tempo pinjaman," tulis aturan itu.
Jadi, masa pinjol menagih utang pengguna layanan maksimal 90 hari. Sayangnya, hal ini seringkali malah membuat pengguna layanan salah mengerti dan mengira utang-utangnya hangus secara otomatis.
Halaman :
Warning: A non-numeric value encountered in /home/u729743767/domains/bulat.co.id/public_html/theme/detail.php on line 313
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Sat Reskrim Polres Tebingtinggi Ungkap Perjudian Online, Seorang Pria Diringkus
Marak Galian C Diduga Ilegal, Kades Pematang Labura : Tangkapkan Terus.
Bobby Nasution: Jangan Berpolitik yang Menjelekkan
Kadisdik dan Kepala BKD Langkat Mangkir dari Panggilan Sebagai Tersangka PPPK: Minta Jadwal Ulang
10 Personel Polresta Barelang Jalani Sidang Etik, Ungkap Hilangnya Barang Bukti Sabu
Pria di Medan Tipu Warga Rp 91 Juta, Modus Ngaku Pemilik Travel Umrah
Komentar
Berita Terbaru