Tol Medan - Kualanamu - Tebingtinggi Naik Harga Mulai Nanti Malam, Cek Rinciannya Disini
PT Jasamarga Nusantara Tollroad Regional Division menyebut, tarif TolMedan-Kualanamu-Tebingtinggi (MKTT) akan mengalami kenaikan mulai Sabtu (11/11/2023) pukul 00.00 WIB.
Pemberlakukan penyesuaian tarif itu mengacu Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 1519/KPTS/M/2023 tanggal 25 Oktober 2023 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Medan-Kualanamu-Tebing Tinggi.
Baca Juga:
- Masyarakat Helvetia Mendesak Copot Kades Diduga Terlibat Narkoba dan Terdapat Spekulasi 'Cipta Kondisi' dalam Penanganan Kasusnya
- Melawan Saat Ditangkap, Kaki Pencuri Bonsai Dihadiahi Polisi Dengan Timah Panas
- Aktivis Medan Desak Polda Sumut dan BNN Periksa Dugaan Tangkap Lepas Oknum Kades Bandar Juga Pengguna Narkoba
Pemberlakuan tarif baru pada Jalan Tol MKTT dengan tarif terjauh (sistem tertutup) menjadi sebagai berikut:
Gol I: Rp 60.000 (semula Rp 55.500)
Gol II: Rp 89.500 (semula Rp 83.000)
Gol III: Rp 89.500 (semula Rp 83.000)
Gol IV: Rp 119.500 (semula Rp 110.500)
Gol V: Rp 119.500 (semula Rp 110.500)
Berbeda dengan tol lainnya, jalan Tol MKTT merupakan jalan tol yang dikelola PT Jasamarga Kualanamu Tol.
Jalan bebas hambatan ini memiliki 7 gerbang tol (GT). Yaitu Gerbang Tol Kualanamu, Gerbang Tol Paluh Kemiri, Gerbang Tol Lubuk Pakam, Gerbang Tol Perbaungan, Gerbang Tol Teluk Mengkudu, Gerbang Tol Sei Rampah, dan Gerbang Tol Tebing Tinggi.
Direktur Utama PT Jasa Marga Kualanamu Tol Thomas Dwiatmanto mengatakan, pengguna jalan tol golongan satu yang melakukan perjalanan melalui gerbang tol dalam jaringan Ruas Tol MKTT dan keluar melalui Gerbang Tol Tebingtinggi akan dikenakan tarif Rp 56.000.
Adapun kendaraan yang termasuk golongan satu tersebut, meliputi sedan, jip, pick up atau truk kecil, dan bus.
Warning: A non-numeric value encountered in /home/u729743767/domains/bulat.co.id/public_html/theme/detail.php on line 313