Pemerintah Larang Semua Media Sosial Tempat Transaksi

bulat.co.id -SEMARANG | Pemerintah Indonesia resmi melarang media sosial dijadikan toko jualan. Larangan tersebut tidak hanya berlaku untuk TikTok melainkan media sosial yang lainnya.
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) mengatakan, pemerintah hanya memperbolehkan media sosial digunakan untuk memfasilitasi promosi, tidak untuk transaksi.
Baca Juga:
Baca Juga : Kemenkeu Siapkan 5 Strategi Perkuat Penerimaan Perpajakan
"Social commerce seperti TV itu hanya boleh memfasilitasi
promosi barang atau jasa, tidak boleh transaksi langsung," jelasnya saat
ditemui di Pasar Johar Semarang, Jawa Tengah, Selasa (26/9/2023).
Dia menjelaskan, media sosial, sosial commerce, dan e-commerce mempunyai fungsi yang berbeda-beda. Media sosial jika ingin menjadi sosial commerce harus mempunyai badan usaha sendiri. "Tak boleh satu platform digital memborong semuanya. Ini yang kita atur," paparnya.
Saat ini aturan tersebut sudah Zulhas teken melalui Revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. "Kalau satu diborong semua, mati yang lain. Ini tidak dilarang tapi diatur. Ini saya sudah teken kemarin sore," imbuh dia.
Baca Juga :Kemenperin Kembangkan Minyak Jelantah Untuk Avtur Pesawat
Dia menegaskan, pola perdagangan di Indonesia harus
berjalan dengan adil bukan perdagangan bebas, sehingga yang kuat semakin besar
dan yang lemah berangsur-angsur mati. "Indonesia ini Pancasila, jadi kita
atur agar fair," terang Zulhas.

Pria di Pekanbaru Minta Anak Buat Video Bugil, Modus Hapus Virus di Medsos

Zulhas Yakin Bobby akan Jadi Gubernur Sumut

Lagi... Aksi Premanisme dan Pungli Sekelompok Pemuda Buat Ulah dan Keributan di Tembung

Viral Pria Berseragam TNI Ngamuk-Tendang Warga di Deli Serdang

Viral Dijadikan Ajang Balap Liar, Polisi Bubarkan Puluhan Remaja Belia
