Presiden Jokowi Larang Transaksi di TikTok, Ini Aturannya

bulat.co.id -MEDAN | Presiden Jokowi melarang social commerce, seperti TikTok, untuk melakukan transaksi. Hal ini nantinya akan tertuang dalam dalam revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020.
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) mengatakan, user di TikTok hanya boleh melakukan promosi barang dan jasa, bukan untuk bertransaksi atau berdagang.
Baca Juga:
Baca Juga :Negara Ini Ramai-ramai Stop Penjualan Xiaomi, Alasannya Mengejutkan
"Yang pertama nanti isinya social commerce itu hanya boleh memfasilitasi promo barang atau jasa, promo barang jasa, tidak boleh transaksi langsung, bayar langsung, enggak boleh lagi. Dia (TikTok) hanya boleh untuk promosi," ujar Zulhas usai rapat terbatas di Istana Negara, Jakarta, Senin (25/9/23).
Zulhas melanjutkan, nantinya dalam revisi Permendag 50/2020 akan menegaskan mengenai izin e-commerce dan media sosial yang harus dipisahkan. Sehingga, platform yang hanya memiliki izin media sosial tak boleh melakukan kegiatan dagang seperti e-commerce.

Mantan Plt. Bupati Labuhanbatu Ellya Rosa Siregar Mewariskan Masalah, Pengangkatan 2 Pejabat Tabrak Perpres dan Pertek BKN

Gerindra Terbuka Bila Jokowi Mau Gabung: Sebuah Kehormatan

Polres Madina Jalankan Program Ketahanan Pangan Presiden Prabowo

Polres Madina Jalankan Program Ketahanan Pangan Presiden Prabowo

Kapoldasu dan Kajatisu Diminta Periksa Anggota yang Bekingi Proyek Pipa SPAM Medan
