Diduga Lakukan Pemalsuan Data, May Sarah Minta Pihak Terkait Diperiksa
Lanjutnya, kasus yang dialami Nuri Widiana berawal pada tahun 2012 silam, dimana almarhum suaminya, Gusnaidi Nazir (55), mengajukan gugatan cerai dengan istri pertamanya, ke Pengadilan Agama Lubuk Pakam.
"Karena permintaan Syafitriani Zaili (49), istri pertama almarhum terlalu besar mengenai harta gono-gini sebesar Rp8 M, lalu almarhum Gusnaidi Nazir pun mencabut gugatan cerai dari Pengadilan Agama Lubuk Pakam," jelas May Sarah Nasution.
Lalu, sambung May Sarah Nasution, Nuri Widiana dan Alm Gusnaidi Nazir pun melakukan pernikahan pada tanggal 17 Juni 2016 di Tiga Binanga, Kabupaten Tanah Karo. May Sarah Nasution menerangkan, dari hasil pernikahan Nuri Widiana dengan almarhum suaminya, Gusnaidi Nazir, mereka dikaruniai satu anak.
"Alm Gusnaidi Nazir meninggal dunia pada tanggal 1 Juni 2021 dengan meninggalkan satu anak dari istrinya, Nuri Widiana dan empat anak dari istri pertamanya," beber May Sarah Nasution.
May Sarah Nasution menuturkan, pada saat perjalanan hidupnya, almarhum Gusnaidi Nazir, sudah tidak lagi terdaftar di dalam Kartu Keluarga (KK) dengan istri pertamanya, Syafitriani Zaili.
"Justru pernikahan almarhum Gusnaidi Nazir terdaftar dengan istri keduanya, Nuri Widiana dengan nomor Kartu Keluarga 1207331812180004," jelas May Sarah Nasution.
Baca Juga: