UMP Sumut Naik 7,45%, Buruh Minta UMK Minimal 10% untuk Tahun 2023
UMP Sumut Naik 7,45 persen
Ketua Exco Partai Buruh dan elemen organisasi buruh Sumatera Utara (Sumut), Willy Agus Utomo
bulat.co.id -Terkait Keniakan UMP Sumut 7,45 Persen Untuk Tahun 2023. Ketua Exco Partai Buruh dan elemen organisasi buruh Sumatera Utara (Sumut), Willy Agus Utomo mengapresiasi Keputusan Gubernur Sumut. Karena hal tersebut sudah sesuai hitungan rumus tertinggi dalam Permenaker 18 Tahun 2022 tentang penetapan UMP dan UMK Tahun 2023.
"Dalam rapat dewan pengupahan itu justru ada tahapan dibawah angka yang ditetapkan, itu yang tertinggi dipilih Gubsu, jadi kami ucapkan terimaksih juga ke Gubsu atas pilihannya itu," Kata Willy kepada wartawan, Senin (28/11/2022).
Sejak dari awal para buruh berupaya agar Gubernur Sumut bisa menaikkan UMP sebesar 13% agar upah buruh Sumut tidak tertinggal jauh dari daerah lain. Selanjutnya para buruh akan tetap perjuangkan kenaikan diatas 10 persen untuk penetapan Upah Minimum Kabupaten Kota (UMK) yang akan diputuskan pada tanggal (7/12/2022) mendatang.
Halaman :
Warning: A non-numeric value encountered in /home/u729743767/domains/bulat.co.id/public_html/theme/detail.php on line 313
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Edy Rahmayadi Ngaku Takut Disuntik Jarum
Edy Rahmayadi Memilih Hasan Basri Sagala sebagai Cawagubsu PDI Perjuangan di Pilgubsu 2024, Ini Dia Profilnya!
Besok Partai Buruh Demo ke KPU Sumut, Ini Tuntutannya!
Ratusan Masyarakat Gelar Aksi Demo ke Kantor Bupati Sergai, Ada apa dengan Desa Penggalangan?
KPU Tetapkan DPS Pilkada 2024 Kota Padangsidimpuan
Pj Gubernur Sumut Diduga Tidak Netral, Mendagri Diminta Copot Agus Fatoni
Komentar