UMP Sumut Naik 7,45%, Buruh Minta UMK Minimal 10% untuk Tahun 2023

UMP Sumut Naik 7,45 persen
- Senin, 28 November 2022 19:24 WIB
UMP Sumut Naik 7,45%, Buruh Minta UMK Minimal 10% untuk Tahun 2023
Foto: Istimewa
Ketua Exco Partai Buruh dan elemen organisasi buruh Sumatera Utara (Sumut), Willy Agus Utomo
Baca juga: Buruh Sumut Minta Gubsu Tetapkan Kenaikan Upah 13% Tahun 2023

"Karena UMP itu hanya berlaku untuk buruh yang kabupaten kotanya tidak ada dewan pengupahan daerah (Depeda), Di Sumut ada 3 saja yakni Nias Utara, Nias Barat, Pakpak Bharat kalau saya tidak salah, selebihnya Kabupaten Kota diluar itu ada Depeda nya," ujar Willy.

"Kita minta Walikota dan Bupati dalam mengusulkan Penetapan UMK ke Gubsu bisa naik minimal 10 persen lah, kita akan berjuang lagi," tutup Willy.

Advertisement
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru