UMP Sumut Naik 7,45%, Buruh Minta UMK Minimal 10% untuk Tahun 2023
UMP Sumut Naik 7,45 persen
Ketua Exco Partai Buruh dan elemen organisasi buruh Sumatera Utara (Sumut), Willy Agus Utomo
Baca juga: Buruh Sumut Minta Gubsu Tetapkan Kenaikan Upah 13% Tahun 2023
"Karena UMP itu hanya berlaku untuk buruh yang kabupaten kotanya tidak ada dewan pengupahan daerah (Depeda), Di Sumut ada 3 saja yakni Nias Utara, Nias Barat, Pakpak Bharat kalau saya tidak salah, selebihnya Kabupaten Kota diluar itu ada Depeda nya," ujar Willy.
"Kita minta Walikota dan Bupati dalam mengusulkan Penetapan UMK ke Gubsu bisa naik minimal 10 persen lah, kita akan berjuang lagi," tutup Willy.
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Edy Rahmayadi Ngaku Takut Disuntik Jarum
Edy Rahmayadi Memilih Hasan Basri Sagala sebagai Cawagubsu PDI Perjuangan di Pilgubsu 2024, Ini Dia Profilnya!
Besok Partai Buruh Demo ke KPU Sumut, Ini Tuntutannya!
Ratusan Masyarakat Gelar Aksi Demo ke Kantor Bupati Sergai, Ada apa dengan Desa Penggalangan?
KPU Tetapkan DPS Pilkada 2024 Kota Padangsidimpuan
Pj Gubernur Sumut Diduga Tidak Netral, Mendagri Diminta Copot Agus Fatoni
Komentar