Rakor Pakem di Kejari P. Sidimpuan, Kasi Intel: Belum Ditemukan Aliran Sesat

Suhut Gultom - Kamis, 03 Agustus 2023 17:15 WIB
Rakor Pakem di Kejari P. Sidimpuan, Kasi Intel: Belum Ditemukan Aliran Sesat
Gunawan
Rapat Koordinasi (Rakor) Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan (Pakem) Tahun 2023 dilaksanakan di Aula Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari), Jalan Serma Lian Kosong, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Rabu (2/8/2023).

bulat.co.id -P. SIDIMPUAN | Rapat Koordinasi (Rakor) Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan (Pakem) Tahun 2023 dilaksanakan di Aula Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari), Jalan Serma Lian Kosong, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Rabu (2/8/2023).

Advertisement

Ketua Pakem Kota P. Sidimpuan, Jasmin Simanullang melalui Kasi Intel, Yunius Zega menyebutkan, bahwa peran kejaksaan dalam pengawasan aliran kepercayaan, pencegahan penyalahgunaan dan/atau penodaan agama diatur dalam Pasal 30 ayat (3) huruf d dan e Undang-undang Nomor 16 tahun 2004 yang telah di perbaharui dengan UU No. 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI.

Baca Juga:
Baca Juga :Kepsek SMP Negeri se-Sergai Diperiksa Kedua Kalinya Dugaan OTT

Kewenangan tersebut, lanjutnya, merupakan lingkup tugas, wewenang serta fungsi kejaksaan di bidang Intelijen Yustisial Kejaksaan (Law Intellegence) yang mengarah pada kegiatan penyelidikan, pengamanan dan penggalangan untuk melakukan pencegahan tindak pidana.


Editor
:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru