KPU Pamekasan Pastikan Seluruh Bacaleg Tidak Terlibat Pidana
bulat.co.id/Idrus Habibi
Komisioner KPU Pamekasan Divisi Teknis Penyelenggaraan, Moh Amiruddin.
bulat.co.id - Berdasarkan hasil catatan resmi dari KPU Pamekasan, Madura, Jawa Timur, sebanyak 630 orang sudah selsai mendaftar dari 18 partai politik yang akan berjuang merebut kursi DPRD kabupaten.
"Rata-rata jumlah Bacaleg yang didaftarkan dari 18 Parpol di Pamekasan tidak mencapai jumlah maksimal 45 orang paling sedikit itu dari partai umat sekitar 7 orang. Partai baru yang rata-rata mendaftarkan bacalegnya tidak mencapai 45, kalau partai lama rata-rata mencapai 45 orang yang diajukan, hanya Parta Perindo jumlahnya 36" ucap Moh Amiruddin, Komisioner KPU Pamekasan Divisi Teknis Penyelenggaraan, Senin (15/05/23).
Baca Juga:18 Parpol di Pamekasan Tunggu Verifikasi Dari KPU
Amir lanjut mengungkapkan jika terbukti caleg pernah terlibat dalam pelanggaran pidana, maka hal itu bisa menjadi penyebab gugurnya menjadi caleg DPRD.
"Kalau setelah diklarifikasi benar adanya, maka apa yang menjadi masukan dan tanggapan dari masyarakat benar-benar menjadi larangan bagi bacaleg anggota DPRD, maka bisa jadi seperti itu (gugur). Tentu kita melihat masukannya apa, dan hasil klarifikasinya juga apa, termasuk kita klarifikasi secara faktual dengan mengecek ke pihak pengadilan juga nanti," paparnya.
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Menguji Legalitas Tindakan Razia Pelat Aceh oleh Bobby Nasution: Perspektif Hukum Pidana
Polres Labuhanbatu Kawal Aksi Damai di Kantor DPRD Labuhanbatu, AKBP Choky Apresiasi Massa yang Tertib
Didukung Anggota DPRD Sumut Budi SE, Lions Club Gelar Donor Darah di Kabupaten Serdang Bedagai
DPRD Padangsidimpuan Terima Aksi Unjuk Rasa Mahasiswa, Desak Evaluasi Plt Sekda
Temui Bupati Langkat, Anggota DPRD-SU Jonatan Tarigan Sampaikan Hasil Reses: Minta Prioritaskan Pembangunan Infrastruktur Jalan Desa
Terduga Pelaku Hina Bupati dan Kapolres Sudah Diperiksa, Anggota DPRD Sergai Desak Segera Tangkap
Komentar