Gubsu Bantah Keluarkan Rekomendsi Terkait Penggunaan Material Galian C Tanpa Izin
Dalam pesan Whatsapp (WA) yang disampaikan Kadis Perindag ESDM Mulyadi Simatupang SPi, MSi kepada wartawan, dengan tegas membatah informasi yang disampaikan oleh pihak PT Wika-SMJ-Utama KSO.
Baca Juga :PT Wika-SMJ- Utama KSO Sebut Gubsu Benarkan Penggunaan Galian C Tanpa Izin
"Sudah saya cek berita itu tidak benar dan tidak ada penambangan galian C memegang rekomendasi dan surat edaran Gubsu yang membenarkan pengambilan materia galian C tanpa memiliki SIPB, jadi dengan tegas saya sampaikan berita itu tidak benar cukup jelas dan tegas ya," sebut Kepala Dinas Perindag ESDM Provinsi Sumatera Utara.
Baca Juga:
Saat dimintai tanggapan terkait penambangan galian C di Dusun Ranto Sore, Kelurahan Simpang Gambir dan Kelurahan Tapus Kecamatan Lingga Bayu, Mulyadi Simatupang SPi,MSi mempertegas pernyataannya bahwa tidak ada pemegang rekomendasi yang membenarkan penambangan material galian C tanpa SIPB.
Baca Juga :DPT Pemilu 2024 Madina 334.883 Jiwa
"Tanggapan saya sesuai dengan tupoksi dan kewenangan yang saya miliki di bidang Perindag ESDM bahwa tidak benar ada rekomendasi pengambilan materi galian C tanpa memiliki SIPB, sekali lagi jawaban saya ini sudah tegas dan cukup jelas," ungkap Mulyadi Simatupang SPi, MSi Kadis Perindag ESDM Provinsi Sumatera Utara.
Penjaringan SEMA dan DEMA STAIN Madina Dinilai Tak Sesuai Prosedural
UMKM Madina Harus Bergerak dan Bangkit, Butuh Dukungan Bupati
Para Dosen UNIMED Kunjungi KKM Beri Dukungan Perkembangan Ekonomi Kreatif di Madina
Sinergi Terjalin, BRI Panyabungan Hadiri Upacara HUT Bhayangkara ke-80
Dua Aliansi Mahasiswa Madina Beraudiensi Desak Penutupan PT. Sorikmas Mining