PT Wika-SMJ- Utama KSO Sebut Gubsu Benarkan Penggunaan Galian C Tanpa Izin

Baca Juga :Madina Beredar di Medsos, Zulkifli Beri Klarifikasi">Video Percakapan Ketua Karang Taruna Madina Beredar di Medsos, Zulkifli Beri Klarifikasi
Pihak PT Wika-SMJ-Utama KSO yang
dihubungi melalui Jimmy, Senin (03/07/23) mengungkapkan bahwa material galian C
yang digunakan berasal dari Dusun Ranto Sore, Kelurahan Simpang Gambir yang diduga
dikelola oleh Hanapi, warga Kelurahan Simpang Gambir, dan dari Kelurahan Tapus
diduga dikelola oleh Ku'lom, warga Kelurahan Simpang Gambir.
Baca Juga:
"Material galian C bersumber dari
Ranto Sore dan Tapus, yang dikelola oleh Hanapi dan Ku'lom," ungkapnya dari
balik Panggilan Whatsapp, Senin (03/07/23).
Baca Juga :BBM Subsidi Parkir di Dinas PUPR Madina, Diduga Untuk Alat Berat
Sementara itu masih dari Pihak PT Wika-SMJ-Utama KSO yang mengaku bernama Fazrul dan penanggung jawab di lokasi Kerja Desa Simpang Durian, Kecamatan Lingga Bayu, Kabupaten Mandailing Natal (Madina) mengatakan sudah memegang surat rekomendasi dari Gubernur Sumatera Utara yang membenarkan penggunaan galian C tanpa izin karena sesuai dengan edaran Gubernur Sumatera Utara untuk mempercepat pembangunan Jalan di Ruas Jembatan Merah-Simpang Gambir dan Ruas Jalan Sinunukan-Batahan.

Operasi Tak Berizin Hingga Merugikan Petani, Penyidik Sebut Itu Bencana Alam

Jika Akan Difungsikan, Pedagang Minta Fasilitas Pasar Ex Bioskop Tapanuli Diperbaiki

PN Mandailing Natal Gelar Kampaye Publik "No Gratifikasi, No Korupsi, No Pungli"

Galian C Sering Berdalih Cetak Sawah, Dinas Pertanian Sergai Ungkap Alih Fungsi Lahan dan Cetak Sawah

BRI Telah Laksanakan Lelang Sesuai dengan Ketentuan yang Berlaku, Begini penjelasannya
