Efek Surat Edaran Gubsu, Kapolres Diminta Tindak Tegas Galian C Tanpa Izin

Hal ini diungkapkan oleh Zakaria Rambe, selaku Ketua Jaringan Masyarakat Pemantau Kepolisian (Jampi), menanggapi keluarnya Surat Edaran Gubernur Sumatera Utara No 900.1.13.1/7845/2023, tentang penggunaan material pekerjaan kontruksi dari perusahaan yang memiliki izin tambang bukan logam.
Baca Juga :Fantastis, Pengemis di DIY Bisa Raup Rp 27 Juta, Warga Dilarang Berikan Uang
Menurut Zakaria, surat edaran Gubsu yang ditandatangani tanggal 4 Juli 2023 ini merupakan surat anjuran dan perintah bagi aparat penegak hukum melakukan tindakan tegas. Sehingga daerah-daerah baik Kabupaten/Kota yang masih banyak galian C Ilegal dapat terbantu perolehan pajak daerahnya.
Baca Juga:
"Adanya surat edaran ini, sudah tidak ada lagi alasan bagi Kapolres Madina untuk berdiam diri. Walaupun jelas, dalam Undang-undang Minerba, tambang tak berizin menyalahi aturan dan bisa dipidana. Kapolres harus segera tindak tegas bagi pelaku tambang galian C tanpa izin ini," tegas Zakaria yang dihubungi via WhatsApp, Senin (10/7/23).
Baca Juga :Jadi Pengedar Ganja, Pasutri di Lhokseumawe Ditangkap Polisi
Zakaria menjelaskan, jika dilihat beberapa projek kontruksi di Kabupaten Madina, yang menggunakan APBN maupun APBD baik Propinsi maupun Kabupaten diduga menggunakan material dari Galian C tanpa Izin. Sehingga ini sebenarnya merugikan daerah, khususnya Kabupaten/Kota itu sendiri.
"Jelas, karena sudah ilegal, pasti pajak yang seharusnya menjadi pendapatan kabupaten tidak ada. Ini benar-benar merugikan daerah. Dan ini harus jadi perhatian bagi Aparat Penegak Hukum, baik Kapolres maupun Kapolsek di daerah," ungkap Zakaria.
Baca Juga :Sopir dan Pasien Tewas Usai Ambulans Dinkes Padang Sidimpuan Kecelakaan di Sumbar
Dewan Penasehat Korps Advokat Alumni UMSU ini berharap, pihak APH bisa langsung menindaklanjuti surat edaran Gubsu ini. Hal ini juga dimaksudkan agar tidak terjadi konflik di daerah. Karena menurutnya, jika terus dibiarkan akan ada kecemburuan dari pihak Perusahaan yang memiliki izin dengan pihak perusahaan yang tak memiliki izin.
"Jangan nantinya jadi konflik. Karena ada pembiaran, akhirnya mereka yang memiliki izin merasa lebih sulit. Sudah waktu dan biaya dalam pengurusan izin cukup besar dan lama, ditambah mereka juga harus menyetor pajak lagi," tegasnya.

Operasi Tak Berizin Hingga Merugikan Petani, Penyidik Sebut Itu Bencana Alam

Jika Akan Difungsikan, Pedagang Minta Fasilitas Pasar Ex Bioskop Tapanuli Diperbaiki

Kalapas Padangsidimpuan Ikuti Sosialisasi Pengawasan Internal

PN Mandailing Natal Gelar Kampaye Publik "No Gratifikasi, No Korupsi, No Pungli"

Galian C Sering Berdalih Cetak Sawah, Dinas Pertanian Sergai Ungkap Alih Fungsi Lahan dan Cetak Sawah
