Jadi Pengedar Ganja, Pasutri di Lhokseumawe Ditangkap Polisi
Dari tangan pasangan suami istri ini, polisi menyita
barang bukti ganja kering sebanyak 8 kilogram.
Baca Juga:
Kasat Reserse Narkoba Polres Lhokseumawe, Iptu
Jeffryandi mengatakan, penangkapan pasangan suami istri pelaku pengedar ganja
kering ini bermula dari laporan yang diterima polisi terkait peredaran ganja
kering di Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe.
Baca Juga :Satu Dari Lima Perampok Salon Ditembak Mati Polrestabes Medan
"Masyarakat di sana resah dengan aktivitas jual beli
ganja kering yang dilakukan pasangan suami istri ini. Mereka akhirnya
menginformasikan kepada polisi," ujarnya, Senin (10/7/23).
Dari informasi tersebut, kata Iptu Jeffryandi, polisi dari unit Satuan Reserse Narkoba Polres Lhokseumawe melakukan penyelidikan dan turun langsung ke lokasi dan berhasil menangkap pasangan suami istri pelaku pengedar ganja kering.
Baca Juga :Polres Binjai Bekuk Perampok Wanita di Binjai
Masyarakat 10 Kecamatan Deklarasikan Pembentukan DOB Peureulak Raya
Masyarakat 10 Kecamatan Deklarasikan Pembentukan DOB Peureulak Raya
Tim Unit 2 Satres Narkoba Polres Sergai Ringkus Pengedar Sabu asal Deli Serdang
Tim PKM Unsam Luncurkan Model Partisipatif Air Bersih Berkelanjutan di Aceh Tamiang
PMB Unsam Kolaborasi dengan Komunitas Mahasiswa Peduli Literasi University of Cambridge Gelar Aksi Literasi untuk Anak Korban Banjir di Aceh Timur