Fantastis, Pengemis di DIY Bisa Raup Rp 27 Juta, Warga Dilarang Berikan Uang

- Senin, 10 Juli 2023 17:00 WIB
Fantastis, Pengemis di DIY Bisa Raup Rp 27 Juta, Warga Dilarang Berikan Uang
internet
ilustrasi
bulat.co.id -YOGYAKARTA | Fenomena keberadaanpengemisdi Yogyakarta belum dapat sepenuhnya diatasi oleh pemerintah setempat.

Advertisement

KepalaSatpol PP Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY),Noviar Rahmad mengungkapkan bahwa sejumlah pengemis tidak sepenuhnya berasal dari golongan masyarakat tidak mampu. Berkaca pada sejumlah penindakan yang telah dilakukan, ada beberapa pengemis yang kedapatan memperoleh hasil hingga puluhan juta.

Baca Juga:

"Kalau dari segi hasil penghasilan sebetulnya pengemis itu bukan miskin juga karena penghasilan dari mengemis itu, dari pengalaman yang kami dapat ya, itu kan pendapatan mereka itu paling kecil Rp 500 ribu per hari," kata Noviar Senin (10/7/23).

Baca Juga :Jadi Pengedar Ganja, Pasutri di Lhokseumawe Ditangkap Polisi

Nominal itu didapatkan pengemis ketika dalam keadaan sepi. Sedangkan hasil itu dapat bertambah berkali lipat saat memang kondisi ramai.

"Bisa lebih, ya macam-macam, wong dulu pernah kami tangkap di Malioboro itu. Bawa uang dalam kresek kita hitung Rp 27 juta, ada uang Rp10 ribuan, Rp 5 ribuan, Rp 2 ribuan. Itu hasil seminggu. Ada juga yang pernah kami tangkap itu punya rekening, punya buku rekening isi saldo Rp 48 juta," imbuhnya.

Baca Juga :Sopir dan Pasien Tewas Usai Ambulans Dinkes Padang Sidimpuan Kecelakaan di Sumbar

Disampaikan Noviar, ada berbagai modus yang dilakukan para pengemis untuk mengais pundi-pundi rupiah tersebut. Mulai dari yang berpura-pura cacat fisik hingga menyewa anak."Modus pengemis sebetulnya banyak. Ada yang drop-dropan juga ada," ucapnya.

Sebenarnya pengemis hingga si pemberi uang itu sudah ada beberapa kali ditindak sampai ke sidang tindak pidana ringan (tipiring). Namun memang para pengemis itu masih tetap muncul dan ada masyarakat yang memberi.

Menurut Noviar hal itu disebabkan oleh karena Jogja yang merupakan kota wisata. Sehingga banyak pengunjung dari luar yang tak mengerti aturan atau perda tersebut. Sehingga wisatawan sering memberi uang.

"Rata-rata yang jadi pengemis di Jogja itu juga dari luar Jogja. Bukan dari Jogja asli, kebanyakan dari luar Jogja," tuturnya.

Baca Juga :Ngeri! Parasut Tak Mengembang, Penerjun TNU AU Mendarat Darurat

Koordinasi terkait pengawasan akan terus dilakukan dengan Satpol-PP kabupaten/kota termasuk bersama Dinas Sosial. Selain itu ia meminta masyarakat ikut terlibat dalam penanganan pengemis di wilayah masing-masing.

"Ya kalau harapan kami masyarakat juga ikut mencegah. Tidak hanya sekadar melapor. Misal ada pengemis di wilayahnya ya sudah diusir aja," tandasnya.

Baca Juga :Pengemis Marak di Madiun

Sebenarnya kebijakan terkait fenomena itu sebenarnya sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) DIY Nomor 1 Tahun 2014 tentang penanganan gelandangan dan pengemis sesuai pasal 22 ayat (1).

Di Perda itu dijelaskan setiap orang atau lembaga atau badan hukum dilarang memberi uang dan/atau barang dalam bentuk apapun kepada gelandangan dan pengemis di tempat umum.

Halaman :
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru