Bongkar Prostitusi Online di Aceh, Polisi Amankan 4 Tersangka

Redaksi - Senin, 19 Juni 2023 18:20 WIB
Bongkar Prostitusi Online di Aceh, Polisi Amankan 4 Tersangka
Internet
Ilustrasi

Kasat Reskrim Polres Langsa, AKP Yoga Panji Prasetya mengatakan, tersangka RA diduga berperan sebagai muncikari yang bertugas mencari korban. Setelah mendapatkan orang yang dicari, RA membawa korban ke rumah R (42).

"Terduga pelaku RA menjual korban berinisial DAN ke pelanggan dengan tarif Rp 800 ribu. Korbannya masih di bawah umur," jelas Yoga.

Kedua tersangka saat ini diamankan di Polres Langsa. Polisi masih mendalami kasus tersebut.

"Pelaku masih kita periksa untuk memastikan prostitusi itu bagian dari modus TPPO serta apakah ada korban lainnya. Kita siap memberantas segala macam TPPO dengan modus yang lainnya dan keduanya dikenakan Pasal 2 UU Nomor: 21 Tahun 2007, tentang TPPO," ujar Yoga. (dhan/dtk)

Advertisement
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru