Polda Jateng Ungkap Kasus TPPO, Satu Tersangka Diamankan
Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi menggelar Konferensi pers di Polres Pemalang terkait kasus TPPO
bulat.co.id - Polda Jawa Tengah (Jateng) berhasil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di wilayah hukum Polres Pemalang.
Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi, dalam Konferensi pers yang di gelar di Polres Pemalang menyebutkan, pelayanan telah mengamankan seorang penempatan berinisial AI (35), selaku Direktur Utama sebuah perusahaan yang merekrut dan mengumpulkan calon tenaga kerja anak buah kapal (ABK) untuk dikirim ke luar negeri.
"Diduga tersangka tidak memiliki Surat Izin Penempatan Pekerja Migran Indonesia (SIP3MI) yang dikeluarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan, serta Surat Izin Usaha Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal (SIUPPAK) yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan," kata Ahmad Luthfi.
Tanpa dilengkapi dua surat tersebut, tegas Ahmad Luthfi, calon tetap melakukan kegiatan merekrut, mengumpulkan dan mengirimkan calon tenaga kerja ABK ke luar negeri dalam kurun waktu 2 tahun lebih, sejak Mei 2021 hingga Juni 2023.
Halaman :
Warning: A non-numeric value encountered in /home/u729743767/domains/bulat.co.id/public_html/theme/detail.php on line 313
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Buntut Tawuran di Comal, 4 Anak Bawa Senjata Tajam dan Pemukul Diancam 10 Tahun Penjara
Seorang Siswi SD Di Pemalang Diduga Menjadi Korban Rudapaksa
Tidak Menggunakan Helm Masih Mendominasi Pelanggaran Dalam Operasi Patuh Candi 2024 Polres Pemalang
Polisi Beri Pembinaan pada Orang Tua dan Remaja yang Bawa Sajam di Pantura Comal
Kapal Nelayan Hilang Kontak Dihantam Badai: 10 ABK Belum Ditemukan
Imigrasi Nunukan Lanjutkan Proses Hukum Pidana 6 WNA Filipina
Komentar