Berulang kali Jual Ban Mobil Perusahaan, Seorang Sopir Disidangkan

- Kamis, 04 Mei 2023 17:00 WIB
Berulang kali Jual Ban Mobil Perusahaan, Seorang Sopir Disidangkan
Istimewa

bulat.co.id -MR (34) seorang pria warga Desa Harjosari Kecamatan Adiwerna Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, harus berurusan dengan majelis hukum pada Kamis (4/5/2023) siang. MR menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri Batang, Jawa Tengah, sebagai terdakwa kasus penggelapan.

Advertisement

Pria yang berprofesi sebagai sopir truk tersebut, dilaporkan pihak perusahaannya, karena berulangkali telah menjual ban truk milik perusahaan.

Baca Juga:
Baca Juga:Kasus Pencurian Handphone di Tapsel Berakhir Damai

Terakhir, terdakwa menggelapkan dua buah ban truk dan menjualnya di wilayah Kandeman Batang.

Tersangka diamankan Unit Satreskrim Polres Batang, pada bulan Februari lalu, dan sudah ditetapkan sebagai tersangka serta dikenakan pasal 372 KUHP.

Halaman :

Warning: A non-numeric value encountered in /home/u729743767/domains/bulat.co.id/public_html/theme/detail.php on line 313
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru