ASN Pamekasan Selama Ramadan Dapat Batasan Jam Kerja

ASN Pamekasan Selama Ramadan Dapat Batasan Jam Kerja
Redaksi - Jumat, 24 Maret 2023 15:30 WIB
ASN Pamekasan Selama Ramadan Dapat Batasan Jam Kerja
Foto: bulat.co.id/Idrus Habibi
kantor BKPSDM pamekasan
bulat.co.id -Selama bulan Ramadan, ASN di Pamekasan mendapat pembatasan dan pembagian jam kerja. Hal tersebut diungkapkan oleh Mentri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) melalui pemerintah kabupaten Pamekasan untuk para aparatur sipil negara (ASN) pada bulan ramadan 1444H sesuai surat edaran nomor 6 Tahun 2023.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pamekasan Saudi Rahman mangatakan bahwa dalam surat edaran tersebut terbagi dalam dua kategori yakni ASN dengan waktu 5 hari dan 6 hari kerja.

"Kalau yang 6 hari kerja mulai Senin-Sabtu masuk jam 08.00 WIB, istirahat jam 12.00- 12.30, Jumat masuk jam 08.00 WIB, istirahat jam 11.30-12.30 WIB," jelasnya.

Advertisement
Halaman :

Warning: A non-numeric value encountered in /home/u729743767/domains/bulat.co.id/public_html/theme/detail.php on line 313
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru