ASN Pamekasan Selama Ramadan Dapat Batasan Jam Kerja
ASN Pamekasan Selama Ramadan Dapat Batasan Jam Kerja
Redaksi - Jumat, 24 Maret 2023 15:30 WIB
kantor BKPSDM pamekasan
bulat.co.id -Selama bulan Ramadan, ASN di Pamekasan mendapat pembatasan dan pembagian jam kerja. Hal tersebut diungkapkan oleh Mentri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) melalui pemerintah kabupaten Pamekasan untuk para aparatur sipil negara (ASN) pada bulan ramadan 1444H sesuai surat edaran nomor 6 Tahun 2023.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pamekasan Saudi Rahman mangatakan bahwa dalam surat edaran tersebut terbagi dalam dua kategori yakni ASN dengan waktu 5 hari dan 6 hari kerja.
"Kalau yang 6 hari kerja mulai Senin-Sabtu masuk jam 08.00 WIB, istirahat jam 12.00- 12.30, Jumat masuk jam 08.00 WIB, istirahat jam 11.30-12.30 WIB," jelasnya.
Halaman :
Warning: A non-numeric value encountered in /home/u729743767/domains/bulat.co.id/public_html/theme/detail.php on line 313
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Begini Cara Keluar dari WhatsApp Group Tanpa Ketahuan
Tips Mengatasi Kecanduan Gadget Pada Anak
Antisipasi Malam Lailatul Qadar: Kaum Muslimin Menantikan 10 Hari Terakhir Bulan Ramadan dengan Penuh Harap
Kompolnas Lakukan Pengawasan Pengaman Pemilu Serentak di Wilayah Polda Kalsel
Tragis, Rosmalina Pasaribu Baru Lulus Bidan P3K, Tewas Kecelakaan di Tol Medan-Tebingtinggi Bareng Suami, Anak, dan Mertua
Sebulan, Polda Sumut Ringkus 1.467 Tersangka Narkoba dan Ratusan Kilo Narkotika
Komentar