ASN Pamekasan Selama Ramadan Dapat Batasan Jam Kerja

ASN Pamekasan Selama Ramadan Dapat Batasan Jam Kerja
Redaksi - Jumat, 24 Maret 2023 15:30 WIB
ASN Pamekasan Selama Ramadan Dapat Batasan Jam Kerja
Foto: bulat.co.id/Idrus Habibi
kantor BKPSDM pamekasan
bulat.co.id -Selama bulan Ramadan, ASN di Pamekasan mendapat pembatasan dan pembagian jam kerja. Hal tersebut diungkapkan oleh Mentri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) melalui pemerintah kabupaten Pamekasan untuk para aparatur sipil negara (ASN) pada bulan ramadan 1444H sesuai surat edaran nomor 6 Tahun 2023.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pamekasan Saudi Rahman mangatakan bahwa dalam surat edaran tersebut terbagi dalam dua kategori yakni ASN dengan waktu 5 hari dan 6 hari kerja.

"Kalau yang 6 hari kerja mulai Senin-Sabtu masuk jam 08.00 WIB, istirahat jam 12.00- 12.30, Jumat masuk jam 08.00 WIB, istirahat jam 11.30-12.30 WIB," jelasnya.
Baca juga:Minim Anggaran, Museum di Pamekasan Tidak Ada Pemeliharaan

Rahman melanjutkan, bagi ASN yang bekerja 5 hari kerja mulai Senin-Kamis masuk jam 08.00 dan istirahat jam 12.00-12.30 WIB sedangkan Jumat istirahat jam 11.30-12.30 WIB.

"Kalau ASN yang 5 hari kerja itu mulai jam 08.00-15.00 WIB dan yang 6 Hari Kerja masuk mulai jam 08.00-14.00 WIB, sehingga jika dijumlahkan mereka bekerja 32,5 jam dalam seminggu," tuturnya.

Ia juga berharap selama bulan Ramadhan para ASN untuk tetap bekerja secara maksimal dan meniatkan bekerja sekaligus beribadah.

"Maskeh Apasah Paggun Alakoh, meskipun sedang berpuasa tetap bekerja," Ungkapnya sambil bercanda saat ditemui media pada Jumat (24/3/2023).


(cr/Idrus Habibi)

Advertisement
Halaman :
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru