Merokok di Ruang Terbuka Selama Ramadhan, Siap-siap Bakal Dapat Teguran Dari Pemkot Jambi
Hendra Mulya - Rabu, 22 Maret 2023 19:08 WIB
Foto : internet
bulat.co.id -Demi menjaga kesucian dan kenyamanan serta keamanan dalam pelaksanaan puasa di bulan Ramadhan, berbagai kebijakan dikeluarkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi.
Warning: A non-numeric value encountered in /home/u729743767/domains/bulat.co.id/public_html/theme/detail.php on line 313
Salah satunya adalah larangan merokok di ruang terbuka atau tempat umum. Larangan itu diterapkan untuk menghormati umat Muslim yang sedang menjalankan ibadah puasa.
Kadis Kominfo Jambi, Abu Bakar mengatakan, kebijakan dikeluarkan sebagai bentuk penghormatan terhadap warga yang sedang menjalankan ibadah puasa.
"Kebijakan sebagai bentuk penghormatan kepada masyarakat yang sedang berpuasa di bulan suci Ramadan," kata Abu Bakar, Rabu (22/3/23) dilansir dari detikcom.
Larangan itu tertuang dalam surat edaran nomor 03/EDR/HKU/EDR/2023 yang diteken Wali Kota Jambi Syarif Fasha. Selain dilarang merokok, warga juga dilarang makan dan minum pada siang hari di tempat terbuka.
Halaman :
Warning: A non-numeric value encountered in /home/u729743767/domains/bulat.co.id/public_html/theme/detail.php on line 313
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Dinar Candy Diperiksa Polisi, Kasus Apa?
2 Mahasiswi di Jambi Tewas Usai Terjepit Truk Alat Berat
Pemprov Jambi Kembali Buka Akses Lalulintas Batu Bara Jalur Sungai
Duh! Lagi Bahagia-bahagianya dengan Dinar Candy, Ko Apex Malah Terancam Dipenjara, Ternyata Ini Kasusnya
Antrean Mengular! Arus Lalu Lintas di Jalinsum Jambi-Sumbar Putus Total, Ini Penyebabnya
4 Warga Jambi Jadi Tersangka Penyelundupan 36 Ton Batu Bara Ilegal
Komentar
Berita Terbaru