Beberapa Kepala Sekolah Diobservasi Kinerjanya oleh Pengawas Dindikbud Pemalang? Ini Masalahnya

Ragil Surono - Kamis, 17 Oktober 2024 19:00 WIB
Beberapa Kepala Sekolah Diobservasi Kinerjanya oleh Pengawas Dindikbud Pemalang? Ini Masalahnya
istimewa
Beberapa Kepala Sekolah Diobservasi Kinerjanya oleh Pengawas Dindikbud Pemalang.
bulat.co.id - Pemalang| Pengawas pembina dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Pemalang melakukan giat observasi kinerja terhadap beberapa kepala sekolah.

Advertisement
Pengawasan ini dimaksudkan untuk memberikan masukan dalam pengelolaan administrasi sekolah dan membimbing kepala sekolah dalam melaksanakan refleksi hasil-hasil yang dicapai serta melaksanakan bimbingan dan pelatihan, juga membantu melakukan kinerja kepala sekolah.

Baca Juga:

Agenda pelaksanaan observasi kinerja Kepala Sekolah oleh Pengawas dari Dindikbud Kabupaten Pemalang ini, dilaksanakan di tiga Sekolah Menengah Pertama, yaitu SMP Negeri 7, SMP Negeri 8 dan SMP Negeri 6 Pemalang, pada Kamis (17/10).

Pengawas pembina dari Dindikbud Kabupaten Pemalang Sarno, ketika dikonfirmasi pada saat melakukan observasi kinerja di SMP Negeri 6 mengatakan, bahwa terkait pelaksanaan observasi kinerja Kepala Sekolah dapat memilih kegiatan yang sesuai dengan target perilaku misalnya, rapat dengan dewan guru, pertemuan dengan orang tua murid dan coaching dengan Gguru juga dapat melakukan mentoring dengan guru serta kegiatan lainnya.

"Jadi pada dasarnya kegiatan observasi kinerja terhadap Kepala Sekolah adalah untuk membantu masukan dalam pengelolaan administrasi sekolah dan membimbing Kepala Sekolah dalam melaksanakan refleksi hasil yang dicapainya," tutur Sarno.

Lebih lanjut dirinya menuturkan, target dan perilaku Kepala Sekolah pada presentasi visi-misi satuan pendidikan terdapat beberapa tujuan, seperti target perilaku yang dianjurkan dan perilaku yang dihindari.

Perlu diingat bahwa pengawas akan fokus, pada observasi, menganalisis pada perilaku yang dianjurkan dan perilaku yang dihindari.

Ada delapan dimensi yang harus dipilih Kepala Sekolah dalam obsevasi kinerja kepala sekolah.

Sedangkan di aplikasi Platform Merdeka Mengajar (PMM) Pengawas melakukan kegiatan awal adalah mengkonfirmasi kesepakatan jadwal melaksanakan kegiatan observasi praktik kinerja Kepala Sekolah, setelah itu pengawas melakukan penilaian status praktik Kinerja Kepala Sekolah, dan dilanjutkan status perilaku kerja Kepala Sekolah.

Pengelolaan kinerja pada PMM adalah alat bantu yang memudahkan Guru dan Kepala Sekolah untuk menentukan sasaran kinerja yang lebih kontekstual sesuai kebutuhan satuan pendidikan dan pengembangan karir guna meningkatkan kualitas pembelajaran yang berpusat pada peserta didik, Fitur Pengelolaan Kinerja ini telah terintegrasi dengan layanan e-Kinerja yang dikelola oleh Badan Kepegawaian Negara, Manfaat dari menggunakan Pengelolahan Kinerja di PMM dibandingkan dengan e-kinerja.

Guru dan Kepala Sekolah dapat melakukan Pengelolaan Kinerja yang lebih kontekstual dan spesifik untuk pelaksanaan sebagaimana transformasi visi pembelajaran yang ditetapkan Kemendikbudristek yang didasari dengan disahkannya Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 7607/B.B1/HK.03/2023 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah melalui Platform Merdeka Mengajar, peraturan tersebut menjadi landasan hukum terkait Pengelolaan Kinerja. Sejalan dengan Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) tersebut Surat Edaran Bersama Kepala Badan Kepegawaian Negara dan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 17 Tahun 2023 dan Nomor 9 Tahun 2023 turut memperkuat regulasi Sistem Informasi Pengelolaan Kinerja Aparatur Sipil Negara, khususnya guru.

Halaman :
Editor
: Andy Liany
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru