Guru Honorer Langkat Desak Polda Tangkap Tersangka Kasus PPPK 2023

Menurut para guru, ketika terdapat masyarakat yang bersangkutan dalam tindak pidana seperti pencurian atau penipuan, pihak berwajib langsung menangkap dan menahan tersangka.
Namun, kenapa ketika tersangka tersebut terkait dengan dugaan pidana korupsi, yang diduga telah mengambil uang rakyat dan merugikan para guru, tidak ditahan? Hal ini menciptakan pertanyaan baru, ada apa dengan Polda Sumut?
Baca Juga:
LBH Medan, sebagai kuasa hukum dari 103 korban, menduga adanya privilege atau keistimewaan yang dilakukan Polda Sumut terhadap kelima tersangka tersebut.
Ini dapat menyebabkan perspektif negatif bagi masyarakat, terutama para guru, terhadap Polda Sumut.
Perlu diketahui bahwa masalah PPPK ini bukan hanya terjadi di Langkat, tetapi juga di Madina dan Batu bara. Namun, penegakan hukumnya berbeda dan terkesan tebang pilih.
LBH Medan meminta Kapolda Sumut dan Dirkrimsus untuk segera menangkap dan menahan kelima tersangka tersebut sesuai dengan amanat dalam Pasal 17, 18 dan 21 KUHAP.
Jika tidak dilakukan, maka tidak menutup kemungkinan para tersangka dapat melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau melakukan tindak pidana lain.
Penetapan tersangka terhadap Kadis Pendidikan dan BKD Langkat membuktikan terdapat kecurangan yang terstruktur, sistematis dan masif dalam penyelenggaraan seleksi PPPK Langkat tahun 2023 terkait fungsional guru.
LBH Medan juga mendesak Polda Sumut untuk segera menetapkan tersangka lainnya, karena diduga masih ada aktor utamanya.
Kecurangan seleksi PPPK Langkat tahun 2023 bertentangan dengan UUD 1945, UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, UU Tipikor, Permenpan RB Nomor: 14 Tahun 2023, Kemendikbud 298. ICCPR dan Duham.

Sukhairi Diduga Mangkir dari Panggilan Polda Sumut terkait PPPK 2023.

Nuriyono : Jangan Tekan Hak Azasi EEL Sebagai Warga Negara.

Ketua DPD KAI Sumut : Terkait Kasus Melibatkan EEL, Penyidik Polda Sumut Tidak Profesional

Ketua DPD KAI Sumut : Terkait Kasus Melibatkan EEL, Penyidik Polda Sumut Tidak Profesional

Akong : Tak Ada Kata Tidak, Kasus EEL Harus Di-SP3 kan.
