Pemko Langsa Paparkan Pengembangan Inovasi Digital dan Non Digital terkait Keterbukaan Informasi Publik
bulat.co.id - Pemerintah Kota Langsa dalam ranka mengikuti Evaluasi Keterbukaan Informasi Badan Publik Tahun 2024 yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi Aceh (KIA) di Aula Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Aceh, Senin (05/08/2024) Banda Aceh.
Terkait hal ini, Pj. Walikota Langsa Syaridin, S.Pd, M.Pd selaku Pimpinan Badan Publik menyampaikan persentasi mengenai Keterbukaan Informasi Publik Pemerintahan Kota Langsa kepada Komisioner Komisi Informasi Aceh dan Tenaga Ahli yang terdiri dari professional Keterbukaan Informasi Publik.
Baca Juga:
Dalam persentasinya Syaridin memaparkan Pengembangan Inovasi Digital dan Non Digital terkait Keterbukaan Informasi Publik Pemerintahan Kota Langsa yang telah berjalan pelaksanaanya memenuhi kebutuhan pelayanan informasi kepada masyarakat.
"Dalam Pengelolaan Layanan Keterbukaan Informasi Publik secara Digital yakni, Website PPID Langsa, E-Lapor Kota Langsa, E-PDAM Kota Langsa, E-RSUD Kota Langsa, SIPON Kota Langsa, Langsa Carong dan lain-lainnya," kata Syaridin.
Ini merupakan implementasi dari tugas dan tanggung jawab Pemerintah Kota Langsa dalam memenuhi Keterbukaan Informasi Publik di Era Digitalisasi yang mudah di akses oleh masyarakat pada umumnya.
"Selain Inovasi Digital, Pemerintah Kota Langsa juga menyediakan Layanan Publikasi Non Digital yakni berupa Videotron di berbagai titik lokasi di Kota Langsa, Informasi Keliling atau yang lebih dikenal dengan Mobil Pom-pom dan juga dengan adanya kerjasama dengan pihak media," pungkas Syaridin.
Warning: A non-numeric value encountered in /home/u729743767/domains/bulat.co.id/public_html/theme/detail.php on line 313