Curi Emas Rp 167 Juta, Wanita Asal Kisaran Ditangkap
Andy Liany - Sabtu, 03 Februari 2024 12:30 WIB
Curi Emas Rp 167 Juta, Wanita Asal Kisaran Ditangkap
bulat.co.id - Seorang wanita berinisial RA (23) mencuri emas warga di Kota Tebingtinggi, Sumatera Utara (Sumut). Wanita asal Kisaran ini telah ditangkap polisi."RA ditangkap polisi usai mencuri sejumlah perhiasan senilai Rp 167 juta," kata Kasi Humas Polres Tebingtinggi AKP Agus Arianto, melansir suara.com, Sabtu (3/2/2024).
Agus mengatakan pencurian terjadi di Jalan Pandan, Kecamatan Padang Hilir, pada Kamis 25 Januari 2024. Saat itu korban tengah keluar sebentar dan rumah dibiarkan tidak terkunci.
Pihak kepolisian lalu menyelidiki kasus tersebut hingga akhirnya menangkap pelaku di Kisaran pada Kamis 1 Februari 2024.
"Pelaku sempat bersembunyi di salah satu ruangan yang ada di rumah neneknya. Petugas mengamankan pelaku tanpa perlawanan," ucapnya.
Usai ditangkap, pelaku dibawa ke Polres Tebingtinggi untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Dari pengakuan pelaku, uang hasil pencurian itu digunakannya untuk membayar utang dan membeli handphone.
Baca Juga:Saat pulang korban menemukan perhiasan miliknya telah hilang. Akibat kejadian itu, korban membuat laporkan ke Polsek Padang Hilir Polres Tebingtinggi.
Halaman :
Warning: A non-numeric value encountered in /home/u729743767/domains/bulat.co.id/public_html/theme/detail.php on line 313
Tags
Berita Terkait
Mantan Walikota Abdul Hafiz Hasibuan Didaulat Jadi Ketua Dewan Penasehat Pemenangan ORI
Dianiaya Suami Hingga Babak Belur, Ibu Muda ini Lapor ke Polres Tebing Tinggi
Porwanas Kalsel 2024: Futsal PWI Sumut Dapat Dukungan Empat Komponen di Asahan
Pria yang Tendang Guru Renang Wanita di Asahan dan Sempat Viral Ditangkap Polisi
Kembali Aksi Respon Cepat, Bupati Sergai Tinjau Langsung Korban Puting Beliung di Tebingtinggi
Tak Gratis Lagi! Tol Kisaran-Lima Puluh Berbayar Mulai 19 Juni, Segini Tarifnya
Komentar