80 Bacaleg DPRK Banda Aceh TMS
Ilustrasi
bulat.co.id -BANDA ACEH | Jumlah Bacaleg yang awalnya diajukan partai politik nasional dan lokal di Banda Aceh sebanyak 572 orang. Namun, setelah dilakukan verifikasi dan verifikasi perbaikan hanya 492 orang yang dinyatakan memenuhi syarat dan diumumkan dalam Daftar Calon Sementara (DCS).
"Ada 80 Bacaleg yang TMS sehingga yang kita umumkan dalam DCS hanya yang memenuhi syarat," kata Ketua KIP Kota Banda Aceh Yusri Razali ditemui di Kantor KIP Kota Banda Aceh, Rabu (23/8/2023).
Baca Juga :Sepuluh Kecamatan di Aceh Tenggara Terendam Banjir
Menurutnya, Bacaleg TMS berasal dari hampir seluruh partai politik yang mengajukan calon. Namun, ada satu partai yang seluruh Bacaleg-nya dinyatakan gugur.
"Semua Bacaleg DPR Kota (DPRK) Banda Aceh yang diajukan Partai Darul Aceh (PDA) tidak memenuhi syarat alias gugur. Mereka gugur karena tidak mengikuti uji mampu baca Al-Qur'an dan dokumen tidak sesuai. Dalam DCS yang kita umumkan, PDA untuk Kota Banda Aceh semuanya itu TMS," jelasnya.
Halaman :
Warning: A non-numeric value encountered in /home/u729743767/domains/bulat.co.id/public_html/theme/detail.php on line 313
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Lima Paslon Walikota dan Wakil Walikota Langsa Sampaikan Visi - Misi dan Program Kerja
Maju Jalur Independen, Zainal-Mulia Paslon Wali Kota Pertama Daftar ke KIP Aceh
Pengganti Antar Waktu Anggota DPRK Langsa Masa Sisa Jabatan Periode 2019-2024 Resmi Dilantik
Visitasi Peserta PKN Tingkat II di Sergai: Tingkatkan Kompetensi Kepemimpinan untuk Pelayanan Prima
Syaridin: Training of Trainer Kader Dakwah Sangat Penting
Anggota Komisi IV DPRK Langsa Sidak Ke Diskominfo Langsa
Komentar