80 Bacaleg DPRK Banda Aceh TMS
Ilustrasi
Dia menjelaskan, ada sejumlah faktor yang menyebabkan Bacaleg dinyatakan TMS. Salah satunya tidak mengikuti uji mampu baca Al-Qur'an.
"Penyebab terbanyak TMS mereka tidak hadir saat uji mampu baca Al-Qur'an kemudian juga ada dokumen yang mereka upload tidak sesuai, misalnya namanya lain tapi di KTP lain," ujar Yusri.
Yusri menyebutkan, Bacaleg yang TMS dapat diganti dengan orang lain lewat proses pengusulan oleh partai. Selain itu, Partai Garuda Banda Aceh tidak mengajukan Bacaleg sama sekali sejak pendaftaran dibuka.
"Kita meminta kepada masyarakat untuk memberi tanggapan terhadap DCS ini, jika misalnya ada dokumen Bacaleg yang terindikasi palsu kita akan melakukan verifikasi dan klarifikasi karena yang DCS ini masih ada kemungkinan Bacaleg ini gugur apabila ada dokumen yang tidak benar," sebut Yusri.
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Lima Paslon Walikota dan Wakil Walikota Langsa Sampaikan Visi - Misi dan Program Kerja
Maju Jalur Independen, Zainal-Mulia Paslon Wali Kota Pertama Daftar ke KIP Aceh
Pengganti Antar Waktu Anggota DPRK Langsa Masa Sisa Jabatan Periode 2019-2024 Resmi Dilantik
Visitasi Peserta PKN Tingkat II di Sergai: Tingkatkan Kompetensi Kepemimpinan untuk Pelayanan Prima
Syaridin: Training of Trainer Kader Dakwah Sangat Penting
Anggota Komisi IV DPRK Langsa Sidak Ke Diskominfo Langsa
Komentar