Walhi Sebut PKS PT Pulo Padang Sawit Permai Tak Sesuai Peruntukan Wilayah Industri

"Artinya, jika izin lokasi, kelengkapan dokumen Amdal, UPL dituangkan dan disampaikan ke masyarakat sebelum di bangun pabrik kelapa sawit tersebut, ada konteks partisipasi warga dalam pembangunan tersebut," bebernya.
Baca Juga:
Kalau ada penolakan warga, kata Ryanda, perusahaan seharusnya menghormati hak dan kepentingan pihak lain termasuk warga sekitar.
Baca Juga :Temukan Penyelewengan Elpiji 3 Kg, Lapor Ke Call Center Pertamina di 135
"Ini menjadi pertanyaan, saat proses gugatan yang sedang berlangsung, kenapa pihak perusahaan tidak memberikan, menyampaikan, memperlihatkan izin proses pabrik tersebut," tanya Ryanda heran.
Seharusnya, tegas Ryanda, pemerintah daerah punya kewajiban untuk memonitoring apakah pabrik itu layak dan dibangun sesuai aturan.
"Ini bisa dikaji oleh dinas terkait. Dinas terkait juga harus menampung dan menyampaikan aspirasi masyarakat terkait pemanfaatan ruang. Kenapa ada protes warga, pabrik sudah terbangun dan ada protes penutupan karena berada di pemukiman," pungkasnya.
Pun begitu, pemerintah harus lakukan pengawasan. Jangan tinggal diam atas protes warga. "Jika dibiarkan ini akan menjadi bom waktu kedepannya. Masalah jangan dibiarkan begitu saja Hak warga di jamin oleh negara termasuk pemerintah daerah, Provinsi dan pusat," tutupnya.

Mawatu Resort Babat Mangrove untuk Bangun Tanggul, AHY: Mangrove Itu Tanggul Alami

Kapoldasu Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto SIK MH Dukung Kinerja Bank Sumut

Walhi NTT Buka Suara Soal Reklamasi Pantai Mawatu Resort

Sukhairi Diduga Mangkir dari Panggilan Polda Sumut terkait PPPK 2023.

Sekretaris Golkar Sumut : KPU Madina Tak Punya Hak Menyatakan Rekomendasi Bawaslu Cacat Hukum
