Diduga Beroperasi di Luar Kordinat IUP, Penambang Galian C Terkesan Kebal Hukum
bulat.co.id -LANGKAT | Meskipun sempat berhenti menambang, excavator yang diduga beroperasi di luar kordinat Izin Usaha Pertambangan (IUP) kini barktivitas.
Pengerukan material pasir dan batu (sirtu) di Dusun Tahun XI, Desa Sei Bamban, Kecamatan Batang Serangan, Langkat itu pun terkesan tak tersentuh hukum.
Baca Juga:
Pantauan awak media di lokasi tambang, persisnya di objek wisata Pante Cendana, Selasa (25/7/23) siang, excavator yang beroperasi pada kordinat 3.74251 LU dan 98.21380 BT itu, sedang mengisi material sirtu ke bak truk.
Baca Juga :Dua Tersangka Pembunuhan Diamankan Polres Binjai
Sementara, saat dilihat pada peta Geoportal ESDM, kordinat tersebut tidak masuk dalam IUP maupun WIUP yang terdaftar. Artinya, aktivitas penambangan tersebut patut diduga tidak memliki izin alias ilegal.
Saat dikonfirmasi, Kanit Tipitdter Polres Langkat IPDA Adi Arifin mengatakan bahawa, aktivitas alat berat tersebut masih di titik kordinat. Ia malah menyarankan awak media untuk membuat pengaduan masyarakat (Dumas), jika excavator itu berada di luar kordinat.
"Sudah kita cek juga kemaren bang, masih dititik kordinat, jadi kalo memang temuan abang diluar kordinat sebaiknya dibuatkan laporan dumasnya, supaya kita dapat lakukan penyelidikan lebih lanjut dengan memanggil pihak instansi terkait selaku yang memberikan izin untuk diambil keterangannya, sebagai ahli," kata Adi via pesan WhatsAppnya.
Warning: A non-numeric value encountered in /home/u729743767/domains/bulat.co.id/public_html/theme/detail.php on line 313