BPBD Sumenep Petakan Kekeringan, 8 Kepulauan Kekurangan Air Bersih

Habibi - Kamis, 13 Juli 2023 18:30 WIB
BPBD Sumenep Petakan Kekeringan, 8 Kepulauan Kekurangan Air Bersih
istimewa
BPBD saat pendistribusian air bersih
bulat.co.id -SUMENEP | Bupati Sumenep Jawa Timur telah mengeluarkan surat edaran SK Bupati nomor: 188/189/KEP/435.013/2023 yang berlaku selama 183 hari, terhitung mulai 1 Juni – 31 November 2023. Tentang status siaga darurat bencana kekeringan di Sumenep, Jawa Timur

Advertisement

Delapan kecamatan diwilayah kepulauan sumenep terancam mengalami kekeringan, sedangkan untuk wilayah daratan ada 10 kecamatan mengalami hal serupa dengan total sebanyak 18 kecamatan dari 27 Kecamatan di kota yang tajuk kota keris.

Baca Juga:
Baca Juga :Air Sungai Desa Klampar Berubah Merah, DLH Pamekasan: Ada Zat Berbahaya

"Kami akan segera memproses permintaan dropping air bersih itu baik di darat maupun kepulauan. Tinggal menunggu turunnya dana dari pos bantuan tak terduga," kata Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Sumenep, Wahyu Kurniawan Pribadi, kamis (13/7/23)

Saat ini kata wahyu melanjutkan, sudah ada sejumlah desa yang mengajukan permintaan pengiriman air bersih karena mulai terdampak kekeringan.

"Tim sudah disiapkan tinggal pendistribusiannya status siaga darurat itu bisa diperpanjang atau diperpendek sesuai kondisi penanganan bencana di lapangan," pungkasnya.

Berikut rincian terdampak kekeringan di kabupaten Sumenep :

Kecamatan Pasongsongan 4 desa, Ambunten 2 desa, Talango 4 desa, dan Saronggi 2 desa. Kemudian di Kecamatan Rubaru 4 desa, Batuputih 10 desa, Ganding 1 desa, Bluto 1 desa, Pragaan 1 desa, dan Batang-Batang 2 desa. Total 10 kecamatan wilayah di daratan.

Baca Juga :2.959 WNI Hadapi Penahanan Berkepanjangan di DTI Malaysia

Sementara itu di wilayah kepulauan ada 8 kecamatan meliputi :

Kecamatan Giligenting 1 desa, Kecamatan Gayam 4 desa, Nonggunong 3 desa, dan Raas 1 desa. Selain itu Kecamatan Arjasa 4 desa, Kangayan 5 desa, Sapeken 1 desa, dan Masalembu 1 desa.

Halaman :
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru