Dikibusi Warga, Dua Bandar Narkoba di Binjai Diringkus Polisi

Puluhan Butir Pil Ekstasi Diamankan
Hendra Mulya - Rabu, 14 Juni 2023 08:29 WIB
Dikibusi Warga, Dua Bandar Narkoba di Binjai Diringkus Polisi
Istimewa
Pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Binjai
bulat.co.id -Resah dengan maraknya peredaran narkoba di kawasannya, warga akhirnya 'kibusi' seorang bandar narkoba berinisial RR (32) warga Dusun I, Desa Tanjung Keriahan, Kecamatan Serapit, Kabupaten Langkat ke Polres Binjai.

Pihak Polres Binjai yang mendapat informasi itu, kemudian melakukan penyelidikan ke lokasi yang dimaksud.

Advertisement

"Mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi jual beli narkoba di Dusun Melati, Desa Padang Brahrang, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat, petugas langsung turun ke lokasi untuk melakukan penyelidikan," kata Kasi Humas Polres Binjai, Iptu Riswansyah, Rabu (14/6/23).

Baca Juga:
Baca Juga :Viral,,, Warga Sudah Meninggal Dikirimi Surat Panggilan Polisi di Binjai, Keluarga Pertanayakan Kinerja Polres

Sekitar dua jam melakukan penyelidikan di lokasi, kata Riswansyah, akhirnya petugas melihat seorang pria yang gerak-geriknya mencurigakan.

"Saat itu juga anggota langsung mendekatinya serta melakukan pemeriksaan terhadap pria tersebut yang mengaku bernama RR (32)," beber Riswansyah sembari mengatakan kalau penangkapan terhadap RR dilakukan Senin (12/6/23) sekitar pukul 00.10 WIB.

Lanjut Riswansyah, saat dilakukan pemeriksaan terhadap RR (32), ditemukan satu dompet warna merah yang berisi 22 butir pil ekstasi warna hijau dan satu unit handphone merk Oppo warna putih.

"Saat diinterogasi terkait barang haram tersebut, RR mengaku mendapatkannya dari seorang pria berinisial RMG, warga Dusun Sei Benang, Desa Mancang, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat," pungkasnya.

Singkat cerita, petugas menyuruh RR menelpon RGM dan mengajak bertemu di jalan Mayjend Sutoyo, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Binjai Barat, Kota Binjai.

Baca Juga :Bos Judi Binjai Diburu Poldasu

Selang beberapa lama, RGM tiba di lokasi yang telah disepakati. Melihat target, petugas langsung meringkusnya dan menyita satu unit handphone merk Samsung warna hitam.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku berikut barang bukti puluhan pil ekstasi dan satu unit sepeda motor dibawa ke Mako Polres Binjai.

"Keduanya sidah ditahan dan dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) jo 132 ayat (1) uu no 35 thn 2009 tentang narkotika, ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun kurungan," tutup Riswansyah.

Halaman :
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru