Kejari Binjai Tuntut Hukuman Mati Terhadap Pengendali 4.000 Gram Sabu
Hendra Mulya - Rabu, 27 Desember 2023 21:41 WIB
bulat.co.id -BINJAI | Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) Linda, S.H. M.Kn menuntut hukuman pidana mati terhadap terdakwa Dian Alfanur Matondang alias Komar alias Uncu.
Tuntutan hukuman pidana mati ini dibacakan saat menggelar sidang di Pengadilan Negeri (PN) Binjai, Jalan Gatot Subroto, Kecamatan Binjai Barat, Kota Binjai, Rabu (27/12/23).
Dalam persidangan itu, terdakwa Dian Alfanur Matondang alias Komar alias Uncu terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Kedua Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Sebagaimana diketahui Dian Alfanur Matondang alias Komar alias Uncu merupakan pengendali narkotika jenis sabu-sabu seberat 4.000 gram. Terdakwa sendiri merupakan narapidana kasus narkotika yang mana pada saat diamankan BNN Provinsi Sumut, terdakwa sedang berada pada Block B kamar 01 Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Binjai," ujar Kajari Binjai, Jufri Nasution S.H. M.H melalui Kasi Intel, Jaksa Muda Adre Wanda ginting,S.H.,M.H.
Dijelaskannya, persidangan yang dilakukan secara langsung atau tatap muka ini dipimpin oleh Majelis Hakim Mukhtar beserta 2 orang Hakim anggota Wira Indra Bangsa dan Diana Gultom.
"Terdakwa Dian Alfanur Matondang alias Komar alias Uncu hadir didampingi Penasehat Hukumnya (PH) Salman Sirait," terang Adre.
Dengan dibacakannya tuntutan pidana hukuman mati terhadap terdakwa, kata Adre, membuktikan kalau Kejari Binjai serius dan tidak main - main dalam melakukan penindakan pemberantasan narkotika khususnya di wilayah Kota Binjai.
"Kedepannya juga memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana narkotika serta meminimalisir peredaran narkotika di kalangan masyarakat khususnya generasi penerus bangsa," pungkasnya.
Persidangan berlangsung dengan mendapatkan pengawalan ketat dari Tim Intelijen beserta Pengawal Tahanan Seksi Tindak Pidana Umum beserta pihak Kepolisan.
Selanjutnya, sidang akan digelar kembali pada Rabu (03/01/24) dengan agenda mendengarkan pembacaan putusan dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Binjai.
Baca Juga:
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Kejari Karo Peroleh Juara Tiga Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi
Kejari Binjai Tangkap Tersangka Kasus Korupsi PDAM Tirtasari
Optimis Juara, PJSI Labuhanbatu Berangkatkan Sembilan Atlet Judo
Kejari Karo Serta Petinggi Hukum Di Tanah Karo Musnahkan Barang Bukti
Bobby Nasution : Kampanye Adalah Penyampaian Program, Bukan untuk Saling Membenci
75,4 Kg Ganja dan 249,67 gram Sabu Dimusnahkan Kejari Madina
Komentar