Tangkap 3 Pelaku Narkoba, Polisi Sita Ratusan Butir Pil Ekstasi

Hendra Mulya - Rabu, 08 November 2023 20:30 WIB
Tangkap 3 Pelaku Narkoba, Polisi Sita Ratusan Butir Pil Ekstasi
Istimewa

bulat.co.id -BINJAI | Tiga pria bandar narkoba jenis pil ekstasi berhasil ditangkap pihak kepolisian dari Satres Narkoba Polres Binjai. Dari penangkapan itu, polisi berhasil menyita barang bukti sebanyak 230 butir pil ekstasi.

Advertisement

Ketiganya ditangkap dari lokasi yang berbeda. Pertama, petugas berhasil menangkap pelaku berinisial IS (21). Saat itu, petugas yang sedang melakukan patroli mendapatkan informasi tentang akan adanya transaksi narkoba di kawasan jalan Gunung Kawi, Kelurahan Bhakti Karya, Kecamatan Binjai Selatan, Kota Binjai.

Baca Juga:
Baca Juga :Harga Cabai Diprediksi Melonjak Hingga Natal dan Tahun Baru

"Tepatnya pada Senin (06/11/23) sekitar pukul 21.00 wib, tim dari Satres Narkoba Polres Binjai sedang melaksanakan patroli malam dan kemudian mendapatkan informasi dari masyarakat. Kemudian tim berbagi tugas untuk melakukan penyelidikan," kata Kapolres Binjai, AKBP Rio Alexander Panelewen SIK melalui Kasi Humas, Iptu Riswansyah, Rabu (8/11/23).

Tiba di lokasi, lanjut Riswansyah, petugas menemukan seorang pria sedang mondar-mandir. Curiga dengan gerak-geriknya, petugas langsung mendekati, namun pria tersebut melarikan diri.

"Namun berkat kesigapan, petugas saat itu berhasil melakukan penangkapan terhadapnya kemudian dilakukan pemeriksaan dan ditemukan narkoba jenis ekstasi warna biru sebanyak 230 dengan berat netto 78,14 gram," papar Riswansyah.

Tidak sampai di situ, kemudian petugas melakukan pengembangan dan berhasil menangkap dia pelaku lainnya masing-masing berinisial SD (38) dan SP (40).

Baca Juga :Oknum Guru di Langkat Ditangkap Usai Terlibat Kasus Penggelapan Mobil

"Pelaku SD dan SP ditangkap di jalan Sei Batanghari, Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan. Penangkapan keduanya ini hasil pengembangan dari tersangka IS," terang Riswansyah.

Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat(2) jo pasal 132 ayat (1) dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun maksimal 20 tahun.

Halaman :
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru