Pemda Mabar: Haji Ramang Bukan Fungsionaris Adat Tapi Sebagai Ahli Waris
![Pemda Mabar: Haji Ramang Bukan Fungsionaris Adat Tapi Sebagai Ahli Waris](https://cdn.bulat.co.id/uploads/images/2024/06/_7594_Pemda-Mabar--Haji-Ramang-Bukan-Fungsionaris-Adat-Tapi-Sebagai-Ahli-Waris.png)
Hal itu dikatakan Agus saat diwawancara via telepon pada Senin, (24/6) siang.
Agus menjelaskan bahwa, Pengakuan Haji Ramang sebagai ahli waris muncul saat Pemda sedang berperkara merebut tanah di depan kantor Samsat dan kompleks kantor DPRD Manggarai Barat.
Baca Juga:
"Maksudnya kita dulu karena ada sebagian tanah Pemda yang digugat. Jadi makanya dia sebagai Ahli Waris turut tergugatnya. Tapi kita harus pegang dia karna supaya dia ada dipihak Pemerintah begitu," kata Agus.
Kata Agus, Pemda tidak pernah mengangkat Haji Ramang menjadi Fungsionaris Adat.
"Pemahaman kami waktu itu tidak seperti itulah (mengangkat Haji Ramang sebagai fungsionaris adat). Tetapi dia sebagai Ahli Waris fungsionaris adat. Mengakui tidak berarti mengangkat. Ia kah kalau ditafsirkan begitu toh," ujarnya.
Agus menambahkan Pengakuan Haji Ramang sebagai ahli waris karena orang tua Haji Ramang telah meninggal.
"Begini kita dulukah yang kita minta dulu penguatan kembali apa yang orang tuanya Haji Ramang dulu serahkan tanah Pemda yang sekarang luasnya ± 328 Ha. Itu menguatkan itu. Bahwa dia sebagai Ahli Waris dia tidak keberatan apa yang orang tuanya dulu serahkan (tanah) kepada Pemda Manggarai," beber Agus.
"Karena Bapaknya sudah tidak ada mau tidak mau ya dia (Haji Ramag Ishaka) sudah toh bahwa apa yang Bapaknya dulu serahkan (tanah) sebagai fungsionaris adat dia tetap akui sebagai Ahli Waris," lanjutnya.
Sementara itu, Kepala bagian hukum Pemda Mabar [yang sekarang], Bonavantura Purnama Raya mengaku belum menemukan produk hukum yang pernah dibuat oleh Bupati Fidelis Pranda terkait pengukuhan dan pengakuan Haji Ramang Ishaka sebagai fungsionaris adat ulayat Nggorang.
Warning: A non-numeric value encountered in /home/u729743767/domains/bulat.co.id/public_html/theme/detail.php on line 313
![Misel Jemau Ungkap Jon Ongge Minta Tanah Niko Naput, Kuasa Hukum Ibrahim Hanta: Sangat tidak Masuk Akal](https://cdn.bulat.co.id/image/0.png)
Misel Jemau Ungkap Jon Ongge Minta Tanah Niko Naput, Kuasa Hukum Ibrahim Hanta: Sangat tidak Masuk Akal
![Majelis Hakim Pertanyakan Status Haji Ramang Sebagai Fungsionaris Adat](https://cdn.bulat.co.id/image/0.png)
Majelis Hakim Pertanyakan Status Haji Ramang Sebagai Fungsionaris Adat
![Ramang Ishaka Diseret Saksi ke Persidangan Kasus Tanah Karanga](https://cdn.bulat.co.id/image/0.png)
Ramang Ishaka Diseret Saksi ke Persidangan Kasus Tanah Karanga
![Alo Min Kerap Diperbincangkan Maju Calon Bupati Pada Pilkada Manggarai Barat 2024](https://cdn.bulat.co.id/image/0.png)
Alo Min Kerap Diperbincangkan Maju Calon Bupati Pada Pilkada Manggarai Barat 2024
![Anggota Polres Manggarai Barat Diduga Sebarkan Foto Bugil Tahanan, Mengaku Kepencet](https://cdn.bulat.co.id/image/0.png)
Anggota Polres Manggarai Barat Diduga Sebarkan Foto Bugil Tahanan, Mengaku Kepencet
![Bupati Manggarai Barat Doyan Polisikan Orang: Kemarin Warga Translok, Kini Ancam Laporkan Anggota DPRD](https://cdn.bulat.co.id/image/0.png)