Pemda Mabar: Haji Ramang Bukan Fungsionaris Adat Tapi Sebagai Ahli Waris

Ven Darung - Senin, 24 Juni 2024 18:02 WIB
Pemda Mabar: Haji Ramang Bukan Fungsionaris Adat Tapi Sebagai Ahli Waris
istimewa
Mantan Kabag Hukum Pemda Mabar, Agus Hama.
bulat.co.id - Mantan Kabag Hukum pemerintah kabupaten Manggarai Barat, Agus Hama menerangkan Haji Ramang Ishaka bukan sebagai Fungsionaris Adat/ Dalu seperti yang dikenal luas oleh publik selama ini, memainkan hanya sebagai ahli waris.

Hal itu dikatakan Agus saat diwawancara via telepon pada Senin, (24/6) siang.

Advertisement

Agus menjelaskan bahwa, Pengakuan Haji Ramang sebagai ahli waris muncul saat Pemda sedang berperkara merebut tanah di depan kantor Samsat dan kompleks kantor DPRD Manggarai Barat.

Baca Juga:

"Maksudnya kita dulu karena ada sebagian tanah Pemda yang digugat. Jadi makanya dia sebagai Ahli Waris turut tergugatnya. Tapi kita harus pegang dia karna supaya dia ada dipihak Pemerintah begitu," kata Agus.

Kata Agus, Pemda tidak pernah mengangkat Haji Ramang menjadi Fungsionaris Adat.

"Pemahaman kami waktu itu tidak seperti itulah (mengangkat Haji Ramang sebagai fungsionaris adat). Tetapi dia sebagai Ahli Waris fungsionaris adat. Mengakui tidak berarti mengangkat. Ia kah kalau ditafsirkan begitu toh," ujarnya.

Agus menambahkan Pengakuan Haji Ramang sebagai ahli waris karena orang tua Haji Ramang telah meninggal.

"Begini kita dulukah yang kita minta dulu penguatan kembali apa yang orang tuanya Haji Ramang dulu serahkan tanah Pemda yang sekarang luasnya ± 328 Ha. Itu menguatkan itu. Bahwa dia sebagai Ahli Waris dia tidak keberatan apa yang orang tuanya dulu serahkan (tanah) kepada Pemda Manggarai," beber Agus.

"Karena Bapaknya sudah tidak ada mau tidak mau ya dia (Haji Ramag Ishaka) sudah toh bahwa apa yang Bapaknya dulu serahkan (tanah) sebagai fungsionaris adat dia tetap akui sebagai Ahli Waris," lanjutnya.

Sementara itu, Kepala bagian hukum Pemda Mabar [yang sekarang], Bonavantura Purnama Raya mengaku belum menemukan produk hukum yang pernah dibuat oleh Bupati Fidelis Pranda terkait pengukuhan dan pengakuan Haji Ramang Ishaka sebagai fungsionaris adat ulayat Nggorang.

Bona juga menjelaskan jika pemerintah sulit masuk dalam wilayah hukum adat. Karena proses pembentukan dan pengangkatan fungsionaris adat yang melalui kesepakatan bersama masyarakat adat.

"Kondisi sekarang seperti jalan sendiri dia (Haji Ramang Ishaka) toh. Dan ini cukup rumit untuk pemerintah masuk diwilayah itu. Sifatnya koordinasi sebenarnya," katanya saat ditemui di ruang kerjanya. Senin, [24/6].

Lebih lanjut, Bona menjelaskan Pemerintah tidak bisa masuk terlalu jauh untuk mengurus wilayah hukum adat.

"Karena pembentukannya berdasarkan kesepakatan masyarakat adat, tokoh tokoh dan kebiasaan yang mereka laksanakan setiap hari dan menjadi hukum bagi mereka toh. Dan tidak dibentuk secara resmi bagi mereka toh secara tertulis kebenaran hukumnya, dan kita tidak bisa masuk ke sana. Ini struktur murni dari masyarakat adat sendiri toh. Dualisme yang memang bisa disatukan dalam hal tertentu lewat koordinasi. disisi lain mereka bisa mengakui keberadan pemerintah dan masyarakat secara tidak tertulis," pungkasnya.

Halaman :
Editor
: Andy Liany
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru