Simak, Begini Alokasi Anggaran Untuk Kebutuhan Pemungutan dan Perhitungan Suara di TPS

Riki Cowang - Selasa, 13 Februari 2024 18:30 WIB
Simak, Begini Alokasi Anggaran Untuk Kebutuhan Pemungutan dan Perhitungan Suara di TPS
net
Ilustrasi.
Operasional KPPS

Advertisement
Dengan biaya sebesar Rp1.000.000/TPS yang digunakan untuk mendukung kegiatan-kegiatan pemungutan dan perhitungan suara di TPS, antara lain bantuan biaya paket data bagi KPPS untuk penggunaan aplikasi sirekap sebesar Rp. 50.000, kertas, tinta printer, staples, lem, gunting, atau alat pemotong (cutter), alat penghapus tulisan cair, dukungan penyediaan makanan suplemen penambah daya tahan tubuh KPPS, bantuan transportasi bagi KPPS yang melakukan perjalanan dinas dan lain-lainnya untuk mendukung kegiatan dimaksud.

Baca Juga:
Sementara itu, anggaran konsumsi selama pelaksanaan kegiatan pemungutan suara dan perhitungan suara di TPS, telah tersedia pada masing-masing DIPA Satker KPU/KIP Kabupaten/Kota dengan besaran yang berbeda-beda sesuai dengan standar biaya masukan TA 2024.

Untuk diketahui bersama, honorarium KPPS akan dibayar setelah pelaksanaan pemungutan dan perhitungan suara.

Editor
: Andy Liany
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru