Terduga Pelaku Pencurian Tandon Air di Labuan Bajo Serahkan Diri ke Polisi
Diketahui, PN (26) bersama dua rekannya yakni YD (26) dan FI (37) telah mencuri tandon air (toren atau tangki air) milik PT. Geolexa Acuan Sejahtera.
Baca Juga:
Baca Juga :Pj Gubernur Sampaikan Persoalan Tanah di NTT
"Karena kita kejar dan orang tuanya merasa sudah dilakukan pengejaran oleh kita maka orang tuanya menyerahkan ke kita. Jadi daripada ditangkap oleh polisi, akhirnya yang bersangkutan diserahkan oleh orang tuanya kepada kita," kata Kapolres Mabar, AKBP Ari Satmoko, S.H., S.I.K., M.M. melalui Kasat Reskrim, AKP Wahyu Agha Ari Septyan, S.I.K., saat dikonfirmasi pada Senin (18/09/2023) malam.
AKP Wahyu juga mengatakan, awalnya aparat meringkus terduga pelaku YD (26). Dia ditangkap di Jalan Mgr. Van Bekkum Labuan Bajo tepatnya di depan SMPN 1 Komodo sekitar pukul 13.00 WITA pada Jumat (15/09/2023) lalu. Saat itu terduga pelaku sedang menjajakan buah kelapa muda.
Dihari yang sama, petugas juga menangkap terduga pelaku FI (37) di rumahnya, sekitar pukul 13.30 WITA. Sedangkan satu terduga pelaku lainnya masih dalam proses pengejaran oleh petugas kepolisian.
"Aksi mereka diketahui pada Sabtu (02/09/2023) pagi sekitar pukul 06.00 WITA. Modusnya para terduga pelaku menguras air yang terisi dalam tandon air tersebut, kemudian menaikkan ke atas mobil yang digunakan oleh mereka," tuturnya.
Dijelaskan Kasat Reskrim, kasus pencurian tandon air milik PT. GAS di Desa Warloka, Kecamatan Komodo tepatnya di KM. 13 dan KM. 16 jalan trans Labuan Bajo — Golo Mori tersebut terjadi pada Jumat (01/09/2023) lalu. Barang yang dicuri adalah empat unit tandon air berkapasitas 1.800 liter hingga 2.200 liter.
Warning: A non-numeric value encountered in /home/u729743767/domains/bulat.co.id/public_html/theme/detail.php on line 313