Diduga Plesiran Keluar Negeri Tanpa Izin, LSM PMPRI Minta Presiden Copot Bupati Asahan
bulat.co.id -.Puluhan massa Lembaga Swadaya Masyarakat Pemuda Mandiri Peduli Rakyat Indonesia (LSM PMPRI) Kabupaten Asahan lakukan aksi unjuk rasa di kantor Bupati Asahan. Aksi ini menuntut agar Bupati Asahan H. Surya Bsc segera turun dari jabatannya, Kamis (16/3/2023).
Pasalnya, Bupati Asahan diduga plesiran ke luar negeri dan tanpa adanya izin dari Gubernur Sumatera Utara (Gubsu), juga Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Ditambah lagi, Bupati Asahan diduga plesiran menggunakan dana APBD untuk pergi ke Mekkah dan Turki pada Tanggal 25 September 2022 dan ke Malaysia pada Tanggal 17 Desember 2022.
Baca Juga:
Baca Juga: Mayat Pria Tinggal Kerangka Ditemukan di Kisaran Timur"Kami minta kepada Presiden RI melalui Dirjen Kemendagri untuk segera mencopot atau memecat Bupati Asahan karena Bupati Asahan diduga melanggar Pasal 77 Ayat (2) UU 23/2014," teriak Ketua DPC PMPRI Asahan dalam orasinya, Hendra SP.
Dilanjutkannya, Kepala Daerah yang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin sebagaimana dimaksud pasal 76 ayat (1) huruf i dikenai sanksi pemberhentian sementara selama 3 bulan oleh Presiden untuk Gubernur dan Wakil Gubernur serta oleh Menteri untuk Bupati/Wakil atau Walikota/Wakil.
Warning: A non-numeric value encountered in /home/u729743767/domains/bulat.co.id/public_html/theme/detail.php on line 313