Terungkap, Pelaku TPPO di Jateng Rata-rata Mantan Pekerja Migran Indonesia
Baca Juga:
Dari jumlah
tersebut, 23 tersangka merupakan perorangan yang seolah menjadimarketinguntuk mencari pekerja bagi agensi atau
perusahaan di luar negeri yang belum jelas perijinannya.
Rata-rata tersangka yang beroperasi seorang diri itu
merupakan para mantan tenaga kerja Indonesia (TKI) yang telah kembali ke
kampung halamannya. Seperti Warsiti, warga Mertoyudan, Magelang yang pada tahun
1988 hingga 2021 menjadi TKI di Malaysia.
Ia mengaku menyalurkan TKI sejak tahun 2016 lalu, ketika dirinya diminta oleh agensi yang menyalurkan dirinya menjadi asisten rumah tangga (ART) di Malaysia.
Baca Juga :Polda Jateng Ungkap Kasus TPPO, Satu Tersangka Diamankan
Dalam kurun waktu
itu, Warsiti mengaku telah memberangkatkan sebanyak 20 orang, yang sebagian
besar, perempuan dan bekerja sebagai ART. "Ya sayagakada
izin. Diminta merekrut untuk ke luar negeri. Sudah ada 20 orang yang berangkat,
dan sebagian besar sudah pulang. Kalau yang masih di luar ada sekitar 6 orang,"
ungkap Warsiti kepada Beritasatu.com pada Senin (12/6/23).
Warsiti mengaku tidak meminta uang kepada para PMI yang
disalurkan ke luar negeri. Dirinya hanya mendapatkan bonus dari agensi sebesar
Rp 4 juta tiap orang yang diberangkatkan.
Warning: A non-numeric value encountered in /home/u729743767/domains/bulat.co.id/public_html/theme/detail.php on line 313