Terungkap, Pelaku TPPO di Jateng Rata-rata Mantan Pekerja Migran Indonesia

Redaksi - Senin, 12 Juni 2023 15:09 WIB
Terungkap, Pelaku TPPO di Jateng Rata-rata Mantan Pekerja Migran Indonesia
istimewa
bulat.co.id -Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah (Jatim) telah mengamankan 33 tersangka dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan Perlindungan Buruh Migran (PMI) selama kurun waktu Januari hingga Juni 2023.

Advertisement

Baca Juga:

Dari jumlah tersebut, 23 tersangka merupakan perorangan yang seolah menjadimarketinguntuk mencari pekerja bagi agensi atau perusahaan di luar negeri yang belum jelas perijinannya.

Rata-rata tersangka yang beroperasi seorang diri itu merupakan para mantan tenaga kerja Indonesia (TKI) yang telah kembali ke kampung halamannya. Seperti Warsiti, warga Mertoyudan, Magelang yang pada tahun 1988 hingga 2021 menjadi TKI di Malaysia.

Ia mengaku menyalurkan TKI sejak tahun 2016 lalu, ketika dirinya diminta oleh agensi yang menyalurkan dirinya menjadi asisten rumah tangga (ART) di Malaysia.

Baca Juga :Polda Jateng Ungkap Kasus TPPO, Satu Tersangka Diamankan

Dalam kurun waktu itu, Warsiti mengaku telah memberangkatkan sebanyak 20 orang, yang sebagian besar, perempuan dan bekerja sebagai ART. "Ya sayagakada izin. Diminta merekrut untuk ke luar negeri. Sudah ada 20 orang yang berangkat, dan sebagian besar sudah pulang. Kalau yang masih di luar ada sekitar 6 orang," ungkap Warsiti kepada Beritasatu.com pada Senin (12/6/23).

Warsiti mengaku tidak meminta uang kepada para PMI yang disalurkan ke luar negeri. Dirinya hanya mendapatkan bonus dari agensi sebesar Rp 4 juta tiap orang yang diberangkatkan.

Halaman :

Warning: A non-numeric value encountered in /home/u729743767/domains/bulat.co.id/public_html/theme/detail.php on line 313
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru