Terungkap, Pelaku TPPO di Jateng Rata-rata Mantan Pekerja Migran Indonesia

Redaksi - Senin, 12 Juni 2023 15:09 WIB
Terungkap, Pelaku TPPO di Jateng Rata-rata Mantan Pekerja Migran Indonesia
istimewa
bulat.co.id -Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah (Jatim) telah mengamankan 33 tersangka dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan Perlindungan Buruh Migran (PMI) selama kurun waktu Januari hingga Juni 2023.

Advertisement

Baca Juga:

Dari jumlah tersebut, 23 tersangka merupakan perorangan yang seolah menjadimarketinguntuk mencari pekerja bagi agensi atau perusahaan di luar negeri yang belum jelas perijinannya.

Rata-rata tersangka yang beroperasi seorang diri itu merupakan para mantan tenaga kerja Indonesia (TKI) yang telah kembali ke kampung halamannya. Seperti Warsiti, warga Mertoyudan, Magelang yang pada tahun 1988 hingga 2021 menjadi TKI di Malaysia.

Ia mengaku menyalurkan TKI sejak tahun 2016 lalu, ketika dirinya diminta oleh agensi yang menyalurkan dirinya menjadi asisten rumah tangga (ART) di Malaysia.

Baca Juga :Polda Jateng Ungkap Kasus TPPO, Satu Tersangka Diamankan

Dalam kurun waktu itu, Warsiti mengaku telah memberangkatkan sebanyak 20 orang, yang sebagian besar, perempuan dan bekerja sebagai ART. "Ya sayagakada izin. Diminta merekrut untuk ke luar negeri. Sudah ada 20 orang yang berangkat, dan sebagian besar sudah pulang. Kalau yang masih di luar ada sekitar 6 orang," ungkap Warsiti kepada Beritasatu.com pada Senin (12/6/23).

Warsiti mengaku tidak meminta uang kepada para PMI yang disalurkan ke luar negeri. Dirinya hanya mendapatkan bonus dari agensi sebesar Rp 4 juta tiap orang yang diberangkatkan.


"Rata-rata ke Malaysia untuk jadi ART. Saya dapatnya dari agensi, dapat Rp 4 juta tiap ada orang yang berangkat," jelasnya.

Ia mengaku sebagian besar warga yang ingin bekerja ke luar negeri karena ingin mendapatkan penghasilan besar dan ada persoalan keluarga di kampung halamannya. Warsiti mengaku hanya bisa pasrah karena menjalankan bisnis tersebut tanpa disertai izin.

"Ya sebagian besar karena masalah ekonomi atau masalah sama suami. Selain dari Magelang, juga ada yang dari Banjarnegara dan Wonosobo. Ya karena kita sudah salah, ya kita jalani saja, terima saja," terang Warsiti.

Menanggapi hal ini, Wakapolda Jateng yang juga ketua Satgas TPPO Polda Jateng, Brigjen Pol Abioso Seno Aji menjelaskan bahwa yang diperbolehkan menyalurkan tenaga kerja Indonesia adalah perusahaan yang telah memiliki perizinan, bukan perorangan.

"Sesuai aturan bahwa tidak dibenarkan perorangan memberangkatkan ke mana pun negara tujuan. Karena yang dibolehkan itu perusahaan-perusahaan yang memiliki aturan, perijinan dan harus membekali keterampilan dan visa atau paspor yang sesuai tujuan keberangkatannya," jelas Abioso saat menggelar konferensi pers pada Senin (12/6/2023).

Baca Juga :Caleg Nasdem di Indramayu Diminta Setor Rp 3,5 Miliar Gegara Nomor Urut

Ia pun meyakini bahwa masyarakat yang disalurkan ke luar negeri tidak semuanya melapor ke polisi jika berhasil. "Jadi kita memang hanya mendapatkan laporan yang betul-betul warga ini merasa menjadi korban saat berada di luar negeri dan tidak seperti yang dijanjikan," tambahnya.

Untuk itu, pihaknya meminta kepada warga untuk selalu berhati-hati jika diberikan tawaran bekerja ke luar negeri. "Saya berpesan jangan terlalu mudah tergiur dengan ajakan atau tawaran dengan iming-iming. Jangan sampai menjadi korban perdagangan orang," tutupnya. (HM/beritasatu).

Halaman :
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru