AKTA Resmi Laporkan Pimpinan Bank Sumut ke Polda Sumut
Redaksi - Selasa, 09 Mei 2023 15:53 WIB
bulat.co.id - Aliansi Aktivis Kota (AKTA) resmi melaporkan pimpinan PT Bank Sumut ke Polda Sumatera Utara (Sumut) terkait penyebaran data Bank Sumut.
Koordinator AKTA Arigusti mengatakan bahwa pimpinan Bank Sumut diduga melanggar pasal 32 ayat (1) dengan pidana 8 tahun penjara. Ari juga menjelaskan perlakuan pimpinan Bank Sumut sangat tidak terpuji.
Baca Juga:
Baca Juga: Minta Tetapkan Tersangka Ketua KONI, Aliansi Pemuda Bela Keadilan Demo Kantor Kejari Tapsel
"Maka dari itu kita akan melihat proses dari Polda terkait laporan masyarakat ini," kata Ari, Selasa (9/5/2023).
Sedangkan Koordinator AKTA untuk wilayah Sumut, Hamza mengatakan Bank Sumut dinilai sudah tidak lagi menjadi bank yang dimiliki oleh masyarakat Sumut.
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Kajati Sumut Tuntut Pidana Mati 56 Terdakwa Narkotika: Sampaikan Kinerja saat RDP Dengan Komisi III DPR RI
Nuriyono : Jangan Tekan Hak Azasi EEL Sebagai Warga Negara.
Gagalkan Peredaran 272 Kg Ganja Asal Aceh, Polda Sumut Amankan Dua Pelaku
Dianggap Henri Husein Nasution Tebar Fitnah, Tim Hukum "ON MA" Segera Laporkan
Henri Husein Nasution Dianggap Tebar Fitnah, Tim Hukum "ON MA" Segera Laporkan
Ketua DPD KAI Sumut : Terkait Kasus Melibatkan EEL, Penyidik Polda Sumut Tidak Profesional
Komentar