Penetapan Tersangka Dinilai Janggal, BB Bongkar Peran VT Dalam Kasus Perambahan KSDA Wae Wu'ul
Ven Darung - Senin, 17 April 2023 21:22 WIB
bulat.co.id -.Satreskrim Polres Manggarai Barat saat melakukan konferensi Pers pada (20/3) lalu menetapkan FS dan BB sebagai tersangka dalam kasus Perambahan Kawasan Sumber Daya Alam (KSDA) Wae Wu'ul di Rami Laing, Desa Macang Tanggar, kecamatan Komodo, kabupaten Manggarai Barat NTT.
Adapun pasal yang akan dikenakan kepada tersangka FS dan BB/FN yakni Pasal 19 Ayat (1) UU RI No 5 tahun 1990 Jo Pasal 40 Ayat (1) UU RI No 5 tahun 1990.
Baca Juga:Dukung ASEAN Summit, Kendaraan Listrik Polisi Tiba di Labuan Bajo
Namun, FN atau BB menilai penetapan tersangka oleh Satreskrim Polres Mabar itu Ganjal. "Penetapan tersangka ini sangat ganjal," kata BB.
BB menjelaskan, ia hanya diminta oleh VT untuk menunjuk lokasi ditetapkan jadi tersangka. Sementara VT yang memintanya menunjukan lokasi tidak ditetapkan jadi tersangka.
"Saya diminta oleh VT untuk menunjukkan lokasi dan ditetapkan jadi tersangka, sementara si VT yang meminta saya untuk menunjukan lokasi tidak ditetapkan jadi tersangka. Kan ganjal itu", Jelas BB saat diwawancara di Labuan Bajo, Senin (17/4/2023).
Halaman :
Warning: A non-numeric value encountered in /home/u729743767/domains/bulat.co.id/public_html/theme/detail.php on line 313
Editor
:
Tags
Berita Terkait
GP Ansor Asahan Beraksi Hancurkan Game Zone Jalan Imam Bonjol
Diduga Lakukan Penipuan Dan Penggelapan, Warga Hutanamale PSM Dilaporkan Ke Polres Madina
Kapolres Sergai Pimpin Refleksi akhir Tahun 2024
Kampung Bebas Narkoba Diluncurkan di Langsa, Langkah Tegas Lawan Penyalahgunaan
Kapolres Sergai Siapkan Personel Jaga Keamanan Ibadah Natal
Besok Pengamanan Nataru Dimulai
Komentar