Penetapan Tersangka Dinilai Janggal, BB Bongkar Peran VT Dalam Kasus Perambahan KSDA Wae Wu'ul
Ven Darung - Senin, 17 April 2023 21:22 WIB
bulat.co.id -.Satreskrim Polres Manggarai Barat saat melakukan konferensi Pers pada (20/3) lalu menetapkan FS dan BB sebagai tersangka dalam kasus Perambahan Kawasan Sumber Daya Alam (KSDA) Wae Wu'ul di Rami Laing, Desa Macang Tanggar, kecamatan Komodo, kabupaten Manggarai Barat NTT.
Adapun pasal yang akan dikenakan kepada tersangka FS dan BB/FN yakni Pasal 19 Ayat (1) UU RI No 5 tahun 1990 Jo Pasal 40 Ayat (1) UU RI No 5 tahun 1990.
Baca Juga:Dukung ASEAN Summit, Kendaraan Listrik Polisi Tiba di Labuan Bajo
Namun, FN atau BB menilai penetapan tersangka oleh Satreskrim Polres Mabar itu Ganjal. "Penetapan tersangka ini sangat ganjal," kata BB.
BB menjelaskan, ia hanya diminta oleh VT untuk menunjuk lokasi ditetapkan jadi tersangka. Sementara VT yang memintanya menunjukan lokasi tidak ditetapkan jadi tersangka.
"Saya diminta oleh VT untuk menunjukkan lokasi dan ditetapkan jadi tersangka, sementara si VT yang meminta saya untuk menunjukan lokasi tidak ditetapkan jadi tersangka. Kan ganjal itu", Jelas BB saat diwawancara di Labuan Bajo, Senin (17/4/2023).
BB membongkar peran VT dalam kasus perambahan KSDA Wae Wuul.
"VT itu berperan mendatangkan alat berat di lokasi untuk melakukan penggusuran," kata BB.
Hal senada juga diungkapkan kuasa hukum FS, Beni Janur.
Beni mengatakan peran VT dalam kasus perambahan KSDA Wae Wu'ul adalah mendatangkan alat berat di lokasi.
"VT yang mendatangkan alat berat ke lokasi," kata Beni saat di wawancara pada (12/12/2022) lalu.
Lanjut BB, saat melakukan penggusuran dan penanaman pilar di lahan seluas 20 Ha, VT memintanya untuk sama sama ke lokasi. Namun, saat di lokasi, ia tidak melakukan apa apa dan setelah penanaman pilar, Ia langsung pulang.
"Waktu penanaman pilar itu saya diajak oleh VT, sampai di lokasi, saya tidak buat apa apa dan setelah mereka tanam pilar itu, saya pulang," Lanjut BB.
Ia menambahkan saat penggusuran jalan menuju lokasi lahan seluas 23 Ha, warga Lemes menolak.
BB berharap Polres Mabar tidak berat sebelah dan harus logic dalam kasus ini.
"Saya berharap, Satreskrim Polres Mabar tidak berat sebelah dan logic dalam kasus ini. Kan ganjal, saya yang diminta menujukan lokasi ditetapkan jadi tersangka, kemudian si VT yang memimta dan juga mengajak saya ke lokasi tidak ditetapkan jadi tersangka. Saya harap Polres Mabar harus profesional dalam kasus ini," Tutur pria yg juga disapa FN itu.
"Tuhan tidak mengijinkan saya untuk masuk penjara, apapun persoalannya," Tutupnya.
Saat dikonfirmasi Media ini, VT enggan berkomentar.
Editor
:
Tags
Berita Terkait
GP Ansor Asahan Beraksi Hancurkan Game Zone Jalan Imam Bonjol
Diduga Lakukan Penipuan Dan Penggelapan, Warga Hutanamale PSM Dilaporkan Ke Polres Madina
Kapolres Sergai Pimpin Refleksi akhir Tahun 2024
Kampung Bebas Narkoba Diluncurkan di Langsa, Langkah Tegas Lawan Penyalahgunaan
Kapolres Sergai Siapkan Personel Jaga Keamanan Ibadah Natal
Besok Pengamanan Nataru Dimulai
Komentar