Fatwa MUI Sebut ‘Manusia Silver’ Haram

- Selasa, 27 Desember 2022 15:00 WIB
Fatwa MUI Sebut ‘Manusia Silver’ Haram
Istimewa
Manusia Silver
bulat.co.id -Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Utara (Sumut) mengeluarkan fatwa haram untuk pekerjaan 'manusia silver'. Fatwa haram terhadap aktivitas atau pekerjaan manusia silver itu dikeluarkan karena dinilai bertentangan dengan syariat Islam.

Ketua MUI Sumut Maratua Simanjuntak mengatakan fatwa haram tersebut dikeluarkan setelah Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Sumut. Ijtima Ulama yang berlangsung pada 25-26 November 2022 tersebut menghasilkan delapan fatwa, salah satunya tentang 'manusia silver'.

"Iya begitulah hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Sumut beberapa waktu yang lalu," kata Maratua, dilansir dari detikSumut, Selasa (27/12/2022).

Baca Juga:Waspada Penipuan Online Saat Nataru

Ada empat alasan pekerjaan manusia silver yang biasa dilakukan di jalanan itu diharamkan yakni karena menjadikan perbuatan mengemis sebagai profesi atau pekerjaan, menganiaya diri dengan memakai cat pada tubuh yang berdampak merusak diri, menunjukkan aurat kepada umum, dan mengganggu ketertiban umum.

Empat faktor itulah yang menjadi alasan bahwa manusia silver haram di mata hukum Islam. Pekerjaan manusia silver di jalanan disebut bertentangan dengan syariat.

Selain pekerjaan manusia silver yang diharamkan, masyarakat juga diharamkan memberikan sumbangan kepada 'manusia silver' tersebut. Negara memiliki tanggung jawab untuk membina dan menyelesaikan masalah manusia silver itu.

Lebih lanjut, Maratua mengimbau agar para 'manusia silver' tersebut mencari pekerjaan yang lebih layak, yang penting halal dan tidak menyakiti diri sendiri.

"Dianjurkan supaya mencari pekerjaan yang lebih bagus lah, yang halal dan tidak menyakiti diri," tutupnya.

Advertisement
Halaman :

Warning: A non-numeric value encountered in /home/u729743767/domains/bulat.co.id/public_html/theme/detail.php on line 313
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru