Polda Sumut Limpahkan Tersangka Bos Judi Online Apin BK ke Kejatisu
Apin BK alias Jonni diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Sumut, Selasa (13/12/2022).
bulat.co.id -Pihak Polda Sumut melimpahkan tersangka bos judi online, Apin BK alias Jonni dengan membawa bara bukti ke Kejaksaan Tinggi Sumut, Selasa (13/12/2022).
Diketahui, tahap pelimpahan tersangka dan barang bukti dilakukan setelah Penyidik Siber Krimsus Polda Sumut merampungkan berkas perkara yang menjerat Apin dan dinyatakan lengkap atau P21 oleh JPU.
Baca Juga:Berkas Dinyatakan Lengkap, ABK dan 15 Tersangka Akan Diserahkan ke Kejaksaan
"Pelimpahan tersangka Jonni alias Apin BK berikut Barang Bukti adalah untuk kasus tindak pidana awal, yakni perjudian," sebut Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi.
Sementara, Hadi bilang untuk tindak pidana pencucian uang (TPPU) atau money loundering masih bergulir di Ditreskrimsus Polda Sumut.
"Hari ini penyidik melimpahkan tersangka Jonni alias Apin BK dan Barang bukti ke JPU untuk tahap dua, pidana awal perjudian," lanjut Hadi.
Halaman :
Warning: A non-numeric value encountered in /home/u729743767/domains/bulat.co.id/public_html/theme/detail.php on line 313
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Menkominfo Budi Arie Ancam Cabut Izin Ribuan PSE, Ini Sebabnya
Bos Judi Online Internasional Diringkus di Jakarta, Ribuan Pemain Terancam
Hanya Butuh 5 K ? Menkominfo Beri Bocoran Cara Basmi Judi Online
Panglima TNI Peringatkan Ancaman Siber dan Judi Online
Hari Pertama Bertugas, Kapolres Manggarai Barat Minta Seluruh Anggota Tidak Bermain Judi Online
Begini Cara Keluar dari WhatsApp Group Tanpa Ketahuan
Komentar