Polda Sumut Limpahkan Tersangka Bos Judi Online Apin BK ke Kejatisu

- Rabu, 14 Desember 2022 08:20 WIB
Polda Sumut Limpahkan Tersangka Bos Judi Online Apin BK ke Kejatisu
Istimewa
Apin BK alias Jonni diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Sumut, Selasa (13/12/2022).
Ditambahkannya, setelah penyidik berkoordinasi dengan Kejaksaan, guna efektifitas Penanganan dalam asset tracing follow money dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang, tersangka Jonni alias Apin kembali ditahan di Rumah Tahanan Polda Sumut.

"Setelah kita limpahkan ke JPU, Apin kembali ditahan di Polda Sumut, karena keterangannya masih diperlukan oleh penyidik dalam TPPU, penyidik masih harus bekerja dalam upaya pelacakan asset atau asset tracing dan follow money dari tersangka Apin," terangnya.

Sebelumnya, Polda Sumut mengungkap kasus perjudian online milik Jonni alias Apin BK di Kompleks Cemara Asri Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang.Total aset bos judi online Apin BK berjumlah Rp 158 Miliar.

Aset itu berupa 26 bangunan yang berada di Medan dan Deliserdang serta 23 Jetski dan kapal speedboat yang selama ini berada di Danau Toba.

Advertisement
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru