Polda Sumut Limpahkan Tersangka Bos Judi Online Apin BK ke Kejatisu
Apin BK alias Jonni diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Sumut, Selasa (13/12/2022).
Ditambahkannya, setelah penyidik berkoordinasi dengan Kejaksaan, guna efektifitas Penanganan dalam asset tracing follow money dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang, tersangka Jonni alias Apin kembali ditahan di Rumah Tahanan Polda Sumut.
"Setelah kita limpahkan ke JPU, Apin kembali ditahan di Polda Sumut, karena keterangannya masih diperlukan oleh penyidik dalam TPPU, penyidik masih harus bekerja dalam upaya pelacakan asset atau asset tracing dan follow money dari tersangka Apin," terangnya.
Sebelumnya, Polda Sumut mengungkap kasus perjudian online milik Jonni alias Apin BK di Kompleks Cemara Asri Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang.Total aset bos judi online Apin BK berjumlah Rp 158 Miliar.
Aset itu berupa 26 bangunan yang berada di Medan dan Deliserdang serta 23 Jetski dan kapal speedboat yang selama ini berada di Danau Toba.
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Menkominfo Budi Arie Ancam Cabut Izin Ribuan PSE, Ini Sebabnya
Bos Judi Online Internasional Diringkus di Jakarta, Ribuan Pemain Terancam
Hanya Butuh 5 K ? Menkominfo Beri Bocoran Cara Basmi Judi Online
Panglima TNI Peringatkan Ancaman Siber dan Judi Online
Hari Pertama Bertugas, Kapolres Manggarai Barat Minta Seluruh Anggota Tidak Bermain Judi Online
Begini Cara Keluar dari WhatsApp Group Tanpa Ketahuan
Komentar