Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto Sebut Perkebunan Dapat Ajukan Dana Rp60 Juta
bulat.co.id -JAKATRA I Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, baru-baru ini mengumumkan kebijakan terbaru terkait pemberian dana bagi pekebun sawit di Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).
Lebih tepatnya, para pekebun ini bisa mengajukan dana dari Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) yang disediakan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).
Baca Juga:
Tidak hanya itu, Airlangga juga memberikan kabar gembira, di mana batas nominal untuk dana PSR tersebut meningkat menjadi Rp 60 juta, naik dari sebelumnya sebesar Rp 30 juta.
"Pekebun sawit di tanah TORA bisa mengajukan dana PSR, Hutan sosial nanti saya sampaikan kepada KLHK. Dan Kementerian Pertanian, itu perlu penyesuaian Permen (Peraturan Menteri) sehingga bisa mendapatkan pembiayaan dari BPDPKS," ujarnya dalam Penyerahan SK Hutan Sosial, TORA, Sawit Rakyat, dalam Festival LIKE 2 KLHK, di JCC, Senayan, Jumat (9/8/2024).
Dilansir KBRN, Airlangga juga mengungkapkan bahwa realisasi dana PSR hingga bulan Juni 2024 telah mencapai Rp 9,6 triliun dan menjangkau 154.885 pekebun dengan luas tanah mencapai 344.792 hektare.
Warning: A non-numeric value encountered in /home/u729743767/domains/bulat.co.id/public_html/theme/detail.php on line 313