Usai Diperiksa 10 Jam di Kasus Dugaan Pemerasan SYL, Firli Tak Kunjung Terlihat
"Pemeriksaan sudah selesai. Persiapan keluar dari ruang pemeriksaan," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak melansir detik, Selasa malam.
Pemeriksaan Firli dilakukan di ruang riksa Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri. Pemeriksaan dimulai pukul 10.00 WIB. Itu artinya Firli telah diperiksa selama 10 jam.
Baca Juga:
"Pemeriksaan terhadap saksi FB-Ketua KPK RI di ruang riksa Dittipidkor Bareskrim Polri oleh penyidik gabungan Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri," ujar Ade.
Awak media dibuat bingung karena Firli tak terlihat keluar dari Gedung Bareskrim Polri. Padahal awak media telah menjaga di semua pintu gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Sebelumnya, kedatangan Firli di Bareskrim Polri pun lolos oleh awak media yang telah menunggu sejak pagi. Sebab, Firli datang tak melalui akses pintu masuk utama Gedung Bareskrim Polri.
Adapun Firli diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam perkara tersebut. Di mana kasus dugaan pemerasan terhadap SYL itu kini tengah ditangani oleh Polda Metro Jaya.
Firli Minta Diperiksa di Bareskrim
Ade Safri Simanjuntak juga mengatakan, pihaknya menerima surat dari KPK RI terkait permintaan agar Firli menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Bareksrim Polri. Namun, Ade tak merinci alasan Firli meminta pemeriksaan dilakukan di Bareskrim.
"Bahwa pada hari Senin, tanggal 23 Oktober 2023 pukul 21.40 WIB, penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menerima surat dari Pimpinan KPK RI tertanggal 23 Oktober 2023, yang ditujukan kepada Dirtipidkor Bareskrim Polri dan Dirreskrimsus Polda Metro Jaya selaku penyidik," kata Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Selasa (24/10).
Sedianya Firli diperiksa pada Jumat (20/10) pekan lalu. Namun Firli absen dengan alasan perlu mempelajari materi pemeriksaan dan terdapat kegiatan lain ketua KPK yang sudah diagendakan.
Polda Metro Jaya pun menjadwalkan ulang pemeriksaan pada Selasa (24/10) hari ini. Namun, melalui surat kepada penyidik, Firli Bahuri minta diperiksa di Bareskrim Polri meskipun kasus tersebut ditangani Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.