Kades di Tapsel Dapat Perpanjangan Masa Jabatan 2 Tahun

Suhut Gultom - Selasa, 25 Juni 2024 08:20 WIB
Kades di Tapsel Dapat Perpanjangan Masa Jabatan 2 Tahun
istimewa
Suasana saat Bupati Dolly melantik kembali perpanjangan masa Jabatan 2 tahun 107 Kades se-kabupaten Tapsel.
bulat.co.id - Bupati Tapanuli Selatan (Tapsel) H Dolly P Pasaribu melantik kembali 107 Kepala Desa (Kades) perpanjangan 2 tahun sesuai UU No 3 tahun 2024 tentang perubahan ke 2 atas UU No 6 tahun 2014 tentang Desa, dimana isinya merubah masa Jabatan Kades dari 6 tahun menjadi 8 tahun Kades se-Kabupaten Tapsel dilapangan Parade Komplek Perkantoran Pemkab Tapsel, Jalan Prof Lafran Pane, Sipirok, Senin (24/6/2024).

"Membangun Desa dengan semaksimal mungkin agar masyarakat Desa bisa merasakan apa yang diayomi oleh bapak ibu sekalian," tutur Dolly.

Advertisement

Bupati Dolly juga menyampaikan bahwa Tapsel sendiri memiliki agenda pembangunan yang dimana para Kades sudah mulai membangun dari desanya sendiri.

Baca Juga:

"Tidak benar kalau seandainya tidak ada pembangunan di Tapsel, karena pada dasarnya pembangunan Pemkab Tapsel adalah himpunan dari pembangunan Desa yang ada," sebut Dolly.

Turut hadir, Plh Sekda, para Asisten, Staf Ahli Pimpinan OPD, Ketua TP PKK Tapsel, Camat beserta Ketua TPP PKK Kecamatan se-Tapsel, dan pendamping serta keluarga dari Kades tersebut.

Editor
: Andy Liany
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru