Asisten Kebun di Paluta 6 Tahun Rudapaksa Gadis Tetangga, Ditangkap di Riau

Suhut Gultom - Kamis, 08 Februari 2024 21:06 WIB
Asisten Kebun di Paluta 6 Tahun Rudapaksa Gadis Tetangga, Ditangkap di Riau
Tersangka EN (42) usai di interogasi penyidik Polres Tapsel
Cara EN melakukan rudapaksa ke Bunga masih sama. Yakni, menyuruh Bunga datang ke rumah. Terakhir kali aksi tersebut terjadi, pada Sabtu (30/9/2023) lalu sekira pukul 12.30 WIB. Dan, pada Sabtu (7/10/2023), sekira pukul 18.30 WIB, Bunga kembali sakit.

Advertisement
Janji Menikahi Korban

Baca Juga:
Ketika orangtua Bunga hendak membawa anaknya berobat ke Bidan. Namun, Bunga menolak. Bunga malah meminta orangtuanya memanggil EN. Orangtua Bunga pun heran, mengapa harus memanggil EN.

Lalu, dengan nada pilu, Bunga menceritakan ulah bejat EN kepadanya selama ini. Mendengar itu, orangtua EN langsung mencari keberadaan EN. Setelah bertemu, orangtua Bunga membawa EN ke rumah.

"Ketika itu, pelaku berjanji akan menikahi korban pada Januari 2024. Setelah terjadi kesepakatan, pelaku pun pulang ke rumah," tutur Kapolres.

Namun ternyata, EN ingkar. Sekitar akhir Oktober 2023 EN mengajukan cuti dari Kebun Swasta tempat ia bekerja. Bunga dan keluarganya sempat kehilangan kontak dengan EN.

"Merasa dibohongi karena ada dugaan upaya pelaku melarikan diri dari tanggungjawab, maka pihak keluarga korban melapor ke Polisi", ucap Kapolres.

Atas laporan tersebut, jajaran Sat Reskrim Polres Tapsel bergerak cepat melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya mengamankan EN.

Berdasarkan hasil interogasi, EN mengakui seluruh perbuatannya, telah lakukan rudapaksa ke Bunga.

Atas perbuatannya, Penyidik menerapkan Pasal 81 subsider Pasal 82 UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Serta, Pasal 6 huruf (c) UU RI No.12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.

"Pelaku terancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun pidana penjara," jelas Kapolres.

Editor
: Hadi Iswanto
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru